Pemkab Barito Utara Usul Raperda Perangkat Desa

0

IMPLEMENTASI UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 segera diwujudkan Pemkab dan DPRD Barito Utara lewat penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

RAPERDA ini diajukan Wakil Bupati Ompie Herby dalam rapat paripurna di DPRD Barito Utara, Senin (12/6/2017). Dia meminta agar raperda ini segera dibahas bersama, sehingga bisa segera disahkan menjadi produk hukum.

“Salah tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan dan penetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Pengajuan rancangan perda tersebut merupajan upaya dalam menata perangkar hukum yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Barito Utara,” tutur Ompie Herby, dalam pidato penyampaian raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ompie menjelaskan pembentukan produk hukum dalan bentuk perda, pada dasarnya salah satu upaya mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap pernasalahan serta perubahan yang terjadi. “Secara khusus Pemkab  Barito Utara berharap bahwa perda yang diajukan bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusun kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam sekretariat dan ini diperkuat dengan UU. “Makanya, perda ini menindaklanjuti ketentuan di atasnya, sehingga bisa memberi kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian, sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan desa,” kata Ketua DPC PDIP Barito Utara ini.(jejakrekam)

Penulis : Syarbani

Editor   : Agus Salim

Foto     : Syarbani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.