Kena Tipiring, 8 Pemilik Sakadup Segera Diadili

0

AKSI menggaruk warung sakadup dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Banjarmasin dari kawasan Pasar Lima, Jalan Veteran hingga ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dalam akhir Mei dan awal Juni 2017, dipastikan akan berakhir ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

DARI aksi razia itu, Satpo PP Banjarmasin yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pun sudah menyiapkan alat bukti serta pemeriksaan kepada para pemilik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka nantinya akan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di PN Banjarmasin, pada Senin (12/6/2017).

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah memastikan 8 pemilik warung sakadup yang telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, khususnya yang melanggar jam tayang karena berani membuka usaha di siang hari.

“Para pemilik warung sakadup ini memang hanya melanggar tipiring, sehingga prosesnya akan dibawa ke persidangan di PN Banjarmasin,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah kepada wartawan, Jumat (10/6/2017).

Ia menegaskan apa yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin bukan dilakukan secara tiba-tiba, namun sudah lama disosialisasikan, termasuk adanya surat edaran dari Walikota Ibnu Sina soal larangan bagi warung, restoran, dan lainnya yang membuka di siang hari. Dispensasi hanya berlaku di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk melayani aktivitas para buruh.

Sedangkan di kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin dinilai Hermansyah bukan termasuk dalam wilayah yang diberi dispensasi boleh buka usaha di siang hari selama bulan Ramadhan. “Begitupula di kawasan pasar, terkecuali buka pada sore hari. Nah, kalau buka sejak pagi atau hingga pukul 12.00 siang, berarti jelas untuk orang yang tidak berpuasa, dan tentunya tidak memberi toleransi bagi yang berpuasa,” tutur mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Banjarmasin ini.

Ia menegaskan Banjarmasin merupakan kota yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga sudah sepatutnya saling menghormati. Larangan beroperasional juga berlaku bagi tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan, seperti diskotek, karaoke, dan rumah biliar. Tak hanya itu, Hermansyah memastikan juga melalukan penertiban yustisi untuk gelandangan dan pengemis, anak jalanan serta pekerja seks komersial.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi Sunarti

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.