Ditetapkan Tersangka, Nasdem Siap Bela Harun

0

PENETAPAN mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Harun Nurasid sebagai tersangka kasus pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMK Kejuruan Al Hidayah di Kecamatan Haruyan yang diduga merugikan negara mencapai Rp 1,7 miliar. Kejaksaan Negeri Barabai menetapkan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu langsung disikapi induk parpolnya.

KETUA Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalimantan Selatan Guntur Prawira memastikan parpolnya akan segera mempelajari dasar penetapan Harun Nurasid sebagai tersangka, sehingga bisa menyiapkan upaya pembelaan hukum terhadap kader.

“Sebagai kader, tentu Partai Nasdem akan membela. Ini bukan perkara kami tak pro pemberantasan kasus korupsi, tapi kami ingin melihat kasus ini secara jernih. Makanya, kami segera minta data kasus itu secara jelas,” kata Guntur Prawira kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (5/6/2017).

Penetapan Harun Nurasid sebagai tersangka setelah tim penyelidik Kejari Barabai telah memeriksa 46 saksi dengan total kerugian negara Rp 1,7 miliar. Sebelumnya, Harun Nurasid justru membantah adanya kerugian negara berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pembangunan ruang kelas baru di atas tanah hibah Yayasan At Tin Murakata kepada Pemkab HST. Bahkan, Harun Nurasid menilai justru pemerintah daerah dan masyarakat diuntungkan dengan kebijakan itu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barabai Waito Wongateleng melalui Kasi Intelnya Arif Fatchurrohman justru menduga telah terjadi penyalahgunaan kebijakan dalam menyertakan modal APBD Kabupaten HST pada Dinas Pendidikan Kabupaten HST untuk membangun RKB SMK di bawah naungan Yayasan At Tin Murakata pada tahun 2012 silam.

Diduga, penyertaan modal tersebut berjalan mulus tanpa melalui proses penganggaran, proses Renja, Renstra dan musrenbang. Penganggaran itu hanya disampaikan saat pembahasan Panggar DPRD HST yang sempat menuai perdebatan di internal DPRD, walaupun akhirnya tetap dilaksanakan.

Akibat kasus ini, SMK yang terletak di Jalan Divisi IV ALRI, Desa Andang yang memiliki 4 program kejuruan tersebut mati suri. Awalnya sekolah itu akan mendidik siswa dengan sistem asrama. SMK itu satu-satunya sekolah kejuruan bagi siswa yang sebagian besar siswa dari dari Kecamatan Haruyan, Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara. “Penetapan tersangka kepada Harun Nurasid itu berdasar surat Kajari Barabai pada 22 Mei 2017. Penetapan tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi,” tegasnya.

Harun pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Sedangkan, susider pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kuropsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi/Berbagai Sumber

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : CKalimantan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.