Ayo, Bayar Zakat Fitrah dari Rp 25 Ribu-Rp 47.500

0

KEWAJIBAN membayar zakat fitrah setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang memiliki kemampuan seperti yang disyariatkan dalam agama Islam. Fitrah juga merujuk keadaan manusia saat baru diciptakan, sehingga dengan mengeluarkan zakat fitrah dengan izin Allah SWT akan kembali fitrah.

SYARAT untuk membayar zakat fitrah menurut syariat yakni individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya, anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari, memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islam, serta seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Mengenai besaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits yakni satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kilogram makanan pokok seperti tepung, kurma, gandum, aqith atau yang biasa dikonsumsi daerah bersangkutan . Hal ini merupakan rujukan dalam mazhab fiqih Imam Syafi’i dan Imam Malik.

Untuk menetapkan besar nilai zakat yang dibayar dalam bentuk uang, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-971/Kk.17.01-7/BA.03.2/6/2017, tertanggal 2 Juni 2017 yang ditujukan kepada pengurus dan pengelola UPZ masjid, langgar, mushalla dan lainnya di Banjarmasin.

Dalam surat yang diteken Kepala Kantor Kemenag Banjarmasin H Soprayani berdasar hasil rapat dengan instansi terkait pada Jumat, 7 Ramadhan 1438 Hijiriyah/2 Juni 2017, diputuskan untuk pembayaran zakat fitrah sebanyak 3 ½ liter atau 2,5 kilogram beras disesuaikan dengan harga jenis beras yang dikonsumsi pembayar zakat fitrah.

Adapun untuk beras Dolog (Bulog) dan sejenisnya seharga Rp 25 ribu, beras ganal/biasa dan sejenisnya senilai Rp 32.500, disusul beras rojolele, pandan wangi dan lainnya sebesar Rp 40 ribu, beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya Rp 42.500, dan termahal adalah beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya senilai Rp 47.500.

“Bagi yang mengkonsumsi beras khusus ditaksir sendiri sesuai dengan harga beras yang berlaku dengan standar 3 ½ liter atau 2,5 kilogram per orang,” tulis Soprayani dalam suratnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Eka Farm

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.