Seharusnya Tarif Air Leding PDAM Sesuai Pemakaian

0

 MESKI Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih telah menerbikan kebijakan merevisi penerapan tarif ‘angkot’ 10 meter kubik (m3) diturunkan 5 kubik  bagi pelanggan rumah tangga A1 atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), toh hal itu dinilai belum mencerminkan asas keadilan bagi para pelanggan.

AKTIVIS yang juga seorang praktisi konstruksi, Syahmardian menilai penerapan batas minimal yang semula 10 kubi dipangkas menjadi 5 kubik itu masih belum mencontohkan porsi yang proporsonal dan transparan. “Jumlah pemakaian itu seharusnya berdasar kebutuhan yang sudah lazim dibayarkan. Tetapi, faktanya hingga kini air leding yang dipakai dalam jumlah sedikit, sehingga dipukul rata harga per meter kubik. Ini jelas menyimpang dari etika bisnis,” kata Syahmardian kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (31/5/2017).

Selama ini, beber dia, PDAM Bandarmasih selalu mendengung-dengungkan sloga banyu kada bewayahan (air tidak mengenal musim), justru faktanya di lapangan air yang disuplai sudah seret alias mengenal musim lancar dan tidak lancar. “Lantas siapa yang salah? Konsumenkah yang wajib membayar ketika air itu macet? Sementara, pihak PDAM Bandarmaish bisa sekehendaknya menagih pembayaran rekening air,” tutur penggiat LSM ini.

Warga Jalan Sungai Andai Banjarmasin ini mendesak agar pelayanan mutu dan kinerja pegawai PDAM Bandarmasih bisa ditinjau ulang kembali. Ini dikarenakan penghargaan yang diterima selama ini termasuk laporan ke publik justru terkesan menutupi sesuatu kebobrokan manajemen yang mengelola pabrik air milik  Pemkot Banjarmasin itu.

Hal senada juga disuarakan Indra Gunawan. Aktivis muda yang juga jebolan Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat ini menilai selama ini dengan pola yang ada, pendapatan PDAM Bandarmasih juga seakan susah terkontrol. “Apalagi, jika menerapkan pola tarif pukul rata 10 kubik air, justru apa yang dikhawatirkan publik selama ini adalah bisa diduga memunculkan pola korupsi baru,” tutur Indra.

Dalam jumpa pers, Selasa (30/5/2017), Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih memastikan penerapan tarif pemakaian minimum 5 kubik air leding akan diterapkan pada penagihan rekening Juli 2017. Didampingi Sekretaris PDAM, H Endang Waryono, dan Humas PDAM Ramadhani, Muslih mengakui awalnya ditetapkan batas minimum 10 kubik sejak pemakaian Juni 207, namun dalam tagihan hanya diterapkan 5 kubik.

Ia berdalih apa yang diterapkan PDAM Bandarmasih ini sesuai klasifikasi tarif dalam Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, yang diterapkan di Kota Banjarmasin bahwa batas penggunaan air leding minimum ada 10 kubik per bulan bagi semua kelar rumah tangga. Muslih pun mengatakan usai mendengarkan keluhan para pelanggan, baik yang datang maupun lewat akun PDAM jauh lebih kecil dibanding total pelanggan mencapai 160 ribu . “Hanya 2.000 pelanggan yang menyatakan komplain. Sedangkan, ada sekitar 170 ribu pelanggan kelas MBR yang sudah memakai lebih dari 5 kubik per bulan,” tutur Muslih.

Dia  mengungkapkan justru pelanggan yang kurang dari 5 kubik itu adalah rumahnya yang kosong atau berada di pinggiran sungai. “Dari laporan Maret 2017 untuk pemakaian di bawah 10 kubik sebanyak 59.979 pelanggan, klasifikasi bagi semua
golongan. Jadi, rata-rata pelanggan itu menggunakan air bersih sesuai kebutuhannya mencapai 17 meter kubik per bulan,” imbuhnya (jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi/Narti

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : FB Narti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.