Pajak Sarang Walet Dihitung Berdasar Harga Dasar

0

DASAR untuk memungut pajak terhadap sarang burung walet yang kini mulai marak di Kota Muara Teweh dan sekitarnya, mengacu ke UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diperkuat dengan Perda Pemkab Barito Utara (Batara) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

KEPALA Bidang Pendataan, Pendaftaan dan Penetapan Pajak Retribusi Daerah (P4DR) Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara, Rosmadian Noor mengungkapkan berdasar pada payung hukum yang, serta ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbup Barito Utara, maka harga yang bisa dipungut pajatnya berdasar harga pasaran sarang burung walet.

“Perda sudah ada, kini tinggal tahap sosialisasi terkhusus warga Kecamatan Teweh Tengah untuk mendatangi setiap objek pajak. Kecamatan lainnya akan menyusul. Kami meminta camat hingga tim yang ditunjuk untuk menyosialisasi peraturan daerah ini,” kata Rosmadian Noor kepada jejakrekam.com di Muara Teweh, Rabu (31/5/2017).

Melalu dari pintu ke pintu. Ia berharap seluruh pemilik sarang burung walet bisa mengetahui aturan pemungutan pajak yang diberlakukan. “Pungutan yang diberlakukan dalam perda memang hanya sekitar 10 persen. Namun, jumlah ini akan diubah lagi melalui perda yang akan dilakukan perbaikan,” kata Rosmadian Noor.

Ia mengungkapkan usai diberlakukan perbaikan, maka pungutan hanya 5 persen dari harga dasar yang sudah tertuang dalam perda. “Pungutan pajak sarang walet ini untk meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan. Sebab, saat ini di Kota Muara Teweh, dan kecamatan lainnya pertumbuhan sarang burung walet sangat tinggi. Kami optimistis pajak sarang walet ini bisa digali secara maksimal untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tutur Rosmadian Noor.(jejakrekam)

Penulis: Syarbani

Editor : Agus Salim

Foto   : Syarbani

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.