Demi Pemerataan, Sekolah Dilarang Terima Katabelece

0

JAMAKNYA dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) bermunculan katabelece atau surat sakti dari pejabat atau orang yang memiliki ‘power’, sehingga sang anak atau keluarganya bisa meraih kursi di sekolah favorit.

UNTUK menangkal aksi curang dan jual beli kursi, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor telah menerbitkan instruksi menjelang masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah agar mengabaikan surat saksi, katabelece dan segala macam, demi pemerataan kesempatan calon siswa memasuki sekolah yang dituju.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun menerangkan instruksi Gubernur Kalsel ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. “Makanya, dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017 ini, baik PPDB secara online maupun manual harus mengutamakan pemerataan, agar seluruh calon siswa bisa tertampung di sekolah yang disediakan di Kalimantan Selatan,” kata Muhammadun kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Selasa (30/5/2017).

Ia menegaskan dalam aturan itu jelas mencantumkan bahwa seluruh seolah harus menerima calon peserta didik sesuai zona yang berlaku di daerah masing-masing. “Ketentuan ini berlaku bagi SMA dan SMK sederajat di Kalsel agar dalam penerimaan siswa baru tak ada lagi memberlakukan surat sakti dan sebagainya. Jadi, penerimaan siswa baru itu harus sesuai zonasi,” tutur Muhammadun.

Dia menjelaskan saat ini pemberlakuan zonasi baru diterapkan di tiga daerah yakni Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura (Kabupaten Banjar), sesuai dengan domisili sekolah dan warga sekitar. “Makanya, kami ingatkan tak ada terdengar adanya surat sakti dan sebagainya. Jadi, dalam menerima calon siswa itu harus disesuaikan kemampuan daya tampung, termasuk mengakomodir KKO, jalur prestasi bina lingkungan, anak guru, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mitra kerja. Semua ini diterapkan agar program mewujudkan masyarakat cerdas, maka semua anak harus tertampung di sekolah. Ini demi mencapai target wajib belajar 12 tahun,” tegas Muhammadun.

Senada itu, Kasi Kurikulum Bidang SMA Disdikbud Provinsi Kalsel, Gusti Musriadi menambahkan, PPDB online menggunakan rayonisasi atau zona hanya di SMA Negeri di Banjarmasin dan Banjarbaru, serta Martapura. Ia menjelaskan penerapan zona melihat kondisi daerah,yang jelas mengakomodir berdasar Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB minimal 20 siswa dan maksimal  36 siswa per kelas.

Menurut Musriadi, dengan ketentuan itu maka seluruh murid merata dan yang pintar tidak terkonsentrasi hanya di sekolah favorit semata sehingga  kini terbagi merata. “Adanya itu, tentu standar nilai tak lagi dipergunakan dalam pendidikan. Semua pelayanan sekolah disamakan, sehingga kemungkinan anak tidak tertampung sangat minim,” kata Musriadi. Untuk pendaftaran PPDB online akan dimulai pada 12-14 Juni 2017 dan pengumuman pada 15 Juni 2017, kemudian dilanjutkan masa daftar ulang pada pada 15-17 Juni 2017 mendatang.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Kantor Berita Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.