Berlaku Juli, Akhirnya PDAM Cabut Tarif ‘Angkot’ 10 Kubik

0

DESAKAN publik agar tarif ‘angkot’ 10 kubik (m3) segera dievaluasi, akhirnya didengar jajaran direksi PDAM Bandarmasih. Keputusan ini diambil pabrik air milik Pemkot Banjarmasin, setelah mempertimbangkan masukan dari DPRD dan Walikota Ibnu Sina, termasuk aspirasi publik yang memprotes regulasi baru diberlakukan pada 1 Mei 2017 itu.

DALAM jumpa pers di kantornyaJalan Achmad Yani Km 2, Banjarmasin pada Selasa (30/5/2017),  Direktur PDAM Bandarmasih Muslih memastikan dari hasil evaluasi, pemberlakuan tarif minimum 10 meter kubik  untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diubah dan berlaku efektif atau terhitung tagihan rekening air per 1 Juli 2017. “Untuk MBR rumah tangga golongan A1-1 dan A1-2 diturunkan hanya pemakaian minimal lima kubik. Sedangkan, sisanya tetap dengan ketentuan pembayaran minimal 10 meter kubik,” kata Muslih.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil berdasar hasil evaluasi direksi PDAM Bandarmasih. Hanya saja, penerapan kebijakan baru hasil evaluasi ini baru berlaku pada 1 Juli 2017 dengan penghitungan pembayaran tarif bulan Juni 2017. “Ini artinya, pelanggan golongan MBR tidak lagi membayar 10 meter kubik minimal, namun hanya dikenakan lima kubik minimal saja. Perhitungannya, dengan harga Rp2 ribu sampai Rp2.260 per meter kubik dengan biaya pemeliharaan meter air sebesar Rp 9 ribu,” tutur Muslih.

Menurutnya, masukan DPRD Banjarmasin dalam rapat dengar pendapat (RDP) juga turut menjadi pertimbangan direksi PDAM Bandarmasih. “Makanya, MBR yang berhak mendapat dispensasi ini. Sedangkan, untuk pelanggan klasifikasi niaga menegah juga kami pangkas dalam aturan sebelumnya 15 meter kubik minimal, kini hanya 10 kubik minimal,” kata Muslih.

Ia juga menegaskan bagi masyarakat yang memiliki rumah kosong dan tidak menggunakan air leding, namun tetap terpasang meter PDAM Bandarmasih bisa menutup sementara meter airnya selama setahun. “Setelah setahun nanti, meter itu wajib dibuka atau diputus sambungannya. Hingga kini, sudah ada 400 pelanggan PDAM Bandarmasih yang mengajukan penutupan sementara meter air,” tutur Muslih.

Dia mengungkapkan bagi pelanggan yang tercatat dalam MBR atau kategori rumah tangga golongan A1-1 dan A1-2 yang mencapai 17 ribu pelanggan, justru ada 59.979 masyarakat masih menggunakan air di bawah 10 meter kubik.(jekakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.