Mari Kawal Janji Evaluasi Tarif ‘Angkot’ 10 Kubik Air

0

DUA Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 dan 71 Tahun 2016, selama ini dijadikan pelindung bagi PDAM Bandarmasih dalam menerapkan regulasi tarif ‘angkot’ atau bulat 10 meter kubik (m3) air leding kepada pelanggan yang menuai kontroversi.

KUATNYA arus penolakan ini dari publik atas pemberlakukan tarif angkot banyak sedikit tetap dikenakan beban bayar 10 kubik air, juga direspon Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk segera mengevaluasi dan meminta jajaran direksi PDAM Bandarmasih kembali meninjau ulang. Bahkan, Komisi II DPRD Banjarmasin pun mendesak hal yang sama, termasuk lembaga-lembaga dan masyarakat lainnya.

Praktisi konstruksi, Syarmadian pun menilai justru tarif lama yang diterapkan PDAM Bandarmasih justru lebih mengakomodir semua kalangan dan sesuai amanat Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2016 itu. “Ya, seperti untuk kategori rumah tangga blok I 1-10 m3 bisa dikenakan tarif yang sesuai. Begitupula, blok II untuk ukuran 10-20 m3, dan blok III lebih dari 20m3, hingga kelas niaga plat tarif harga air per m3, dan industri juga dikenakan tarif plat air/m3 sehingga bisa dihasilkan hasil atau biaya yang harus dibayar pelanggan PDAM Bandarmasih,” kata Syarmadian dalam ulasan yang diterima jejakrekam.com, Senin (29/5/2017).

Faktanya, menurut dia, sebelum PDAM Bandarmasih menerapkan tarif ‘angkot’ 10 m3 itu yang efektif pada 1 Mei 2017, pada 2016 lalu perusahaan milik Pemkot Banjarmasin sudah mampu membukukan laba mencapai Rp 17 miliar  itu. “Bayangkan saja, dari 170.000 sambungan pelanggan, telah 98% tersambung perpipaan dan produksi air 3,000 lt/detik disertai titik intake air di beberapa kecamatan di Banjarmasin yang terpasang ini sudah luar biasa meraup bersih laba Rp 17 miliar,” ucap aktivis muda yang tergabung dalam Pemuda Panca Marga (PPM) Kalsel ini.

Ia mengingatkan terpaut masalah rencana produksi air kemasan PDAM Bandarmasih pada 2017, kebijakan itu jangan sampai dibebankan kepada masyarakat pelanggan dengan mengubah tarif harga minimal 10 m3. “Bukankah target usaha PDAM Bandarmasih ini mengedepankan produk baru?” cecar pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Kalsel ini.

Menurut Syarmadian, aturan dan ruh dari Permendagri 70/2016  dan 71/2016, merupakan amanah yang ahrus diterapkan direksi PDAM Bandarmasih agar tak terlalu egois dalam pencapaian target ambisi. “Sebab, tidak menutup kemungkinan pada 2017 ini, labanya justru naik walau tak lagi menerapkan tarif harga minimal 10 m3 itu,” tandasnya.

Senada itu, vokalis DPRD Kalsel asal PKB periode 2004-2009, Anang Rosadi Adenansi mengajak publik untuk terus mengawal janji-janji Walikota Banjarmasin Ibnu Sina serta Direktur PDAM Bandarmasih Muslih untuk mengevaluasi atau mencabut tarif minimun 10 kubik air yang memberatkan itu. “Kita tunggu realisasi janjinya. Jangan sampai publik kembali kecolongan, ketika tidak terlalu menyorotnya lagi,” kata Anang Rosadi.

Pun seirama, Koordinator Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Zainul Mutaqim memastikan para mahasiswa akan terus memantau dan menagih janji-janji para pejabat Pemkot dan DPRD Banjarmasin, termasuk PDAM Bandarmasih dalam mengevaluasi kebijakan yang tak pro rakyat itu. “Saya mengajak publik untuk mengawalnya,” cetusnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.