Dilarang Lintasi Jalan Kabupaten, Truk Angkutan Terjebak Lobang Jalan

0

BANYAK truk yang amblas dan terjebak ke dalam lobang-lobang jalan penuh lumpur, akibat sempat disapu air hujan. Pemandangan ini terlihat sejak pemberlakuan pengalihan arus lalu lintas mobil-mobil berbadan jumbo seperti trailer melalui akses jalan nasional lingkar Kapas-Walangsi, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

KETIDAKSIAPAN infrastruktur jalan yang dilewati truk-truk berbadan besar dan bermuatan jumbo itu, membuat sejumlah truk terjebak dalam lobang jalan yang cukup banyak di kawasan itu. Walhasil, terlihat ada sekitar 50-an mobil trailer parkir di bahu jalan dari Desa Ilung hingga pertigaan jalan lingkar di Desa Kapar. Akibatnya, kemacetan pun terjadi. Puluhan kilometer panjangnya disebabkan ada tiga truk yang masih amblas dan belum bisa dinaikkan, Senin (29/5/2017).

“Kami minta agar kebijakan Pemkab HST untuk bisa melewati jalan kabupaten saja. Sebab, barang-barang yang diantar sudah terlambat hampir 24 jam, karena harus menunggu kemacetan ini selesai,” kata Ade Ruhyat kepada wartawan.  Ia mengaku jika kualitas jalan nasional ini sudah baik, tentu para sopir truk tronton dan trailer akan melewatinya. “Namun, ruas jalan ini justru lebih membahayakan karena banyak lobang dan bisa mengakibatkan kecelakaan,” kata Ade.

Ia balik mengancam jika Pemkab HST tetap bersikeras tak memberi izin melewati jalan kabupaten, para sopir akan nekat menerobos. “Kami sudah sepakat sesama sopir untuk memasuki jalan kabupaten. Sebab, kami bekerja ini karena mengongkosi anak dan istri. Kalau tak bekerja, kami mau makan apa? Kami juga tak ingin jalan cepat rusak. Sedangkan, kami ini hanya pengantar barang dan yang berkepentingan tentu saja pihak perusahaan,” cetus Ade.

Akhirnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres HST, AKP Christugus Lirens mengizinkan para sopir melewati akses jalan kabupaten untuk hari itu. “Selanjutnya, bisa diatur jam boleh melewati jalan kabupaten dari pukul 22.00 hingga 06.00 pagi,” kata Lirens. Ia mengakui kewenangan untuk mengizinkan menggunakan jalan kabupaten bukan kewenangan kepolisian. “Kami tetap berkoordinasi dengan Pemkab HST. Ini diambil untuk solusi sementara. Kami mengajak agar para sopir turut memantau bersama titik-titik jalan yang tidak bisa dilewati.  Ya, bisa mencari jalur alternatif kalau tetap diperbolehkan melewati jalan kabupaten,” tuturnya.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten HST tetap berjaga-jaga terkait pelarangan seluruh angkutan berbadan besar melintasi jalan kabupaten. “Kebijakan ini kami ambil karena permintaan masyarakat yagn banyak mengeluh jalan rusak. Kami berhak mengamankan jalan kabupaten, karena merupakan wewenang pemeirntah daerah untuk merawat dan memperbaikinya,” kata Bupati HST, Abdul Latif didampingi Dandim 1002 Barabai, Letkol Inf Dodit Herry Setiawan, saat memantau di lapangan.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini meminta agar pihak perusahaan yang selama ini menikmati akses jalan juga memikirkan dampak yang dirasakan masyarakat. “Makanya, kami minta pihak perusahaan jangan diam saja. Mereka juga harus memikirkan dampak yang terjadi di Kabupaten HST,” tegas Abdul Latif.(jejakrekam)

Penulis  : Fahriza

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.