Bandar Koplo Veteran Banjarmasin Digulung Polisi

0

JAJARAN Polsekta Banjarmasin Timur berhasil meringkus seorang pria bandar pil koplo, Ahmad Rifani alias Amat. Warga Jalan Veteran Gang Haji Asmuni ini dibekuk dengan barang bukti ribuan butir pil koplo. Terdiri dari 7.000 pil dextro, 4.200 butir carnophen zenith, 150 pil LL dan 50 butir lexotan. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp 24.560.000 dari pelaku yang diduga hasil penjualan pil koplo.

KAPOLRESTA Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, penangkapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berawal dari laporan masyarakat. Menurut Anjar, jajaran Polsek Banjarmasin Timur, awalnya mendapat informasi transaksi narkoba jenis sabu.

“Namun, saat diamankan, petugas hanya mendapat pelaku menyimpan lima butir pil zenith. Kemudian kasusnya dikembangkan dengan menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti lainnya,” kata Anjar dalam jumpa pers, Senin (29/5/2017).

Sementara itu, Amat mengaku sudah melakoni bisnis berjualan pil koplo ini sekitar setahun terakhir. Ia berdalih, nekat berjualan pil koplo. Karena penghasilannya sebagai buruh bangunan tidak menyucukpi kebutuhan sehari-hari. Menurut Amat, selain pemakai, biasanya pembeli pil koplo merupakan para pengedar. Dalam sebulan, menurutnya, ia bisa mendapatkan untung lebih dari Rp 10jJuta.

Atas perbuatannya, Amat dijerat Pasal 197 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.(jejakrekam)

Penulis  : Deden

Editor    : Deden

Foto      : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.