Tanpa Pengaman, LPJK Tegur Proyek Normalisasi Sungai Veteran

0

SISTEM manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) menjadi syarat mutlak dalam sebuah pekerjaan atau proyek, terlebih lagi jika bersinggungan dengan fasilitas publik. Nah, dalam kasus proyek normalisasi Sungai Veteran di Jalan Veteran, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalimantan Selatan mempertanyakan aspek keselamatan publik itu.

KETUA LPJK Kalimantan Selatan, Subhan Syarief menilai jika dokumen SMK3 itu malah diduga tak ada atau malah tak diterapkan, maka insiden seperti kecelakaan yang dialami staf Bapel LPJK Kalsel tak akan terjadi di kawasan proyek bernilai miliran rupian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin itu.

“Memang pihak kontraktor sudah bertanggungjawab atas insiden kecelakaan yang dialami staf Bapel LPJK Kalsel, akibat pagar seng pengamanan roboh terkena alat kerja dan menimpa staf kami. Namun, faktor semacam ini seharusnya menjadi perhatian para pelaku usaha, apalagi sudah dicantumkan dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, jika terjadi insiden semacam itu, tak ada perlindungan hukum kepada pelaku usaha konstruksi,” kata Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Sabtu (27/5/2017).

Kandidat doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Agung Semarang ini menilai dengan kondisi pagar proyek serta ada beberapa kawasan yang terbuka di proyek normalisasi atau pemasangan turap Sungai Veteran itu, jelas berpotensi sangat membahayakan pengguna jalan. “Apalagi, kawasan Jalan Veteran merupakan poros yang cukup padat lalu lintasnya. Sedangkan, proyek pekerjaan turap itu sangat berdekatan dengan bahu jalan. Makanya, kami minta dokumen SMK3 itu harus benar-benar diterapkan, ini demi menjaga keselamatan bukan hanya para pekerja tetapi juga publik yang lalu lalang di kawasan itu,” kata magister teknis ITS Surabaya ini.

Sebelumnya, proyek pemasangan turap sepanjang 300 meter dari Tempekong Suci Nurani hingga Jalan Simpang Ulin ini ditangani Bidang Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin bersama Balai Besar Sungai Wilayah VII Kalimantan. Proyek ini  telah dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp 9 miliar untuk normalisasi sungai di kawasan Pecinan tersebut.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.