Cabut Tarif 10 Kubik, YLK Kawal Janji Walikota Banjarmasin

0

INSTRUKSI Walikota Banjarmasin Ibnu Sina agar PDAM Bandarmasih segera mengevaluasi dan mencabut regulasi penerapan tarif bulat 10 meter kubik (m3) dalam penerapan tagihan air leding pada Juni 2017 mendatang, akan terus dikawal publik.

SELAMA ini, PDAM Bandarmasih selalu berdalih dasar pengenaan tarif yang dihitung 10 kubik itu mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2015 tersebut. Kemudian, tarif bulat atau versi Direktur Umum PDAM Bandarmasin Farida Aryati sebangun dengan tarif angkot jauh dekat Rp 3.000, demi alasan mengajak para pelanggan menjadi ‘investor’ pabrik air leding milik Pemkot Banjarmasin.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan MN Hasby Mahbara mengungkapkan dalam pertemuan dengan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina telah berjanji akan segera mengevaluasi dan menginstruksi jajaran direksi PDAM Bandarmasih segera mencabut tarif air 10 kubik yang memberatkan itu. “Pak Wali, berjanji akan menurunkan hingga 5 kubik air atau ke tarif semula. Nah, kalau itu memberatkan lagi, bisa dievaluasi ulang. Bahkan, Pak Wali menjanjikan jika nantinya membebani masyarakat miskin, akan diberikan dispensasi alias bisa digratiskan,” kata Hasby Mahbara kepada jejakrekam.com, Sabtu (27/5/2017).

Untuk itu, Sekretaris LKBH Himpunan Pengacara dan Advokat Indonesia (HAPI) Kalsel ini mengajak publik untuk mengawal janji-janji pemimpin ibukota Provinsi Kalimantan Selatan agar ditepati. “Selama ini, ternyata penerapan tarif air leding 10 kubik itu bukan keputusan DPRD dan Walikota Banjarmasin. Itu murni keputusan direksi, tanpa diberitahukan kepada Pemkot dan DPRD Banjarmasin,” ucap Hasby.

Ia berharap ke depan, PDAM Bandarmasih dalam menelorkan kebijakan itu tak lagi berorientasi pada bisnis semata atau mengeruk keuntungan, sementara hingga kini tingkat pelayanan dan mutu air yang disalurkan ke rumah pelanggan masih terbilang rendah. “Terlalu banyak kebijakan yang aneh dikeluarkan PDAM Bandarmasih. Dari embung air yang bernilai Rp 800 miliar lebih, lalu proyek pipanisasi dan sebagainya, dan sekarang menerapkan aturan pukul rata 10 kubik walaupun berdalih hanya biaya atau beban tetap yang dinaikkan, jelas merugikan konsumen, khususnya warga Banjarmasin,” kata Hasby.

Mantan wartawan ini pun setuju dengan argumen praktisi dan pengamat hukum bahwa penerapan tarif 10 meter kubik bisa dikategorikan pungutan liar (pungli) terselebung. “Bagaimana tidak, rumah tangga yang hanya menggunakan air 7 kubik, harus dipaksa bayar 10 kubik dengan menghitung komponen biaya pemeliharaan meter yang dibebankan kepada pelanggan. Lalu pertanyaannya, benarkah meter selama ini dipelihara? Makanya, kami juga setuju dengan desakan publik agar PDAM Bandarmasih ini segera diaudit secara menyeluruh, sehingga akan tergambar kondisi keuangan dan operasionalnya yang sesungguhnya,” ucap Hasby.

Sementara itu, mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel H Addy Chairuddin Hanafiah pun turut bersuara. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal kebijakan Walikota Banjarmasin dalam meningkatkan mutu pelayanan PDAM Bandarmasih. “Selama ini, air yang dialirkan PDAM Bandarmasih ke rumah pelanggan juga kotor dan tak layak untuk dikonsumsi bahkan untuk mandi. Sudah saatnya, air leding yang dihasilkan PDAM Bandarmasih ini diuji ke labotarium yang independen, sehingga bisa mendapatkan hasil yang sahih sebagai pegangan warga Banjarmasin,” imbuh Addy.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      :  Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.