Terganjal, Satu Perusahaan Belum Serahkan Aset Jalan

0

ADA dokumen yang tak lengkap, hingga status aset lahan jalan poros Marabahan-Margasari, terganjal. Padahal, akses jalan itu dalam waktu dekat ini segera diserahkan Pemprov Kalimantan Selatan ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Banjarmasin Wilayah VII.

APA pasalnya? Ternnyata, ada salah satu perusahaan yang belum menyerahkan dokumen yang diminta BBPJN tersebut. Hingga akhirnya, balai yang menjadi wakil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini belum menggarap akses jalan yang menghubungkan dua kabupaten; Barito Kuala dan Tapin itu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Akhmad Sofiani mengakui hal itu karena ada satu perusahaan yang belum menyerahkan dokumen yang dimaksud sebagai kelengkapan administrasi pengalihan status jalan provinsi menjadi jalan nasional.

Setali tiga uang, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie pun mengakui fakta itu. Ia mengatakan hanya satu perusahaan yang belum menyerahkan dan tengah dalam proses penyelesaian. “Kalau yang lain sudah beres,” ujar Haris kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Minggu (21/5/2017).

Sebelumnya, Kepala BBPJN Wilayah VII Banjarmasin, Sugiyartanto mengakui awalnya penangaan akses jalan dua kabupaten itu akan digarap pada 2015 lalu. Namun, akibat dokumen yang tak lengkap, Kementerian PUPR tak menggelontorkan dana untuk perubahan status jalan dari provinsi ke jalan nasional. “ Semua masih terkendala serah terima aset lahan. Sebab, harus ada alih status milik daerah menjadi nasional, berikut aset-asetnya,” katanya.

Ia mengungkapkan sudah ada 300 kilometer jalan milik provinsi dan kabupaten yang telah beralih status menjadi jalan nasional. Menurut Sugiyartanto, dengan pengalihan status itu, peningkatan kualitas jalan akan langsung ditangani pemerintah pusat. “Masih banyak yang belum menyerahkan aset itu. Makanya, Kementerian PUPR tak membantu karena dokumen itu sangat penting. Sebab, pemerintah pusat hanya membantu peningkatan konstruksi, sedangkan masalah aset menjadi urusan pemerintah daerah,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Wan Marley

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Tigapilarnews.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.