Tak Cukup Bukti, Polisi Lepas Istri Pengedar Obat ‘Mauk’ Jahri Saleh

0

DILEPASNYA istri tersangka Chandra (26 tahun) bernama Mirna, pemilik 9.023 butir obat ‘mauk’ berbagai jenis, hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (16/5/2017) malam di Jalan Jahri Saleh Komplek Kenanga Indah RT 9 Nomor 83, Kelurahan Sungai Jingah, karena dianggap tak cukup bukti untuk menjeratnya.

KEPALA Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Hadi Supriyanto menegaskan dilepasnya Mirna itu yang merupakan istri tersangka Chandara, karena tidak cukup bukti untuk ditahan. “Unsur Pasal 131 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tidak terpenuhi. Makanya, kami melepaskan yang bersangkutan,” ujar Hadi Supriyanto kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (19/5/2017).

Ia menjelaskan dalam unsur pidana Pasal 131 itu adalah anggota keluarga yang tidak melaporkan apabila terjadi penyalahan narkotika akan dikenakan tindak pidana. Namun, tak ada unsur yang bisa dikenakan kepada Mirna dari pasal itu,” ujar mantan Kapolsek Anjir Muara ini.

Menurut Hadi, pihak kepolisian juga sudah berusaha untuk mencari bukti keterlibatan istri Chandra, termasuk mengorek keterangan dari pihak keluarga, tetangga serta ketua RT setempat. “Semua menyatakan tak ada keterlibatan Mirna,” ucapnya.

Sekadar informasi, ditangkapnya Chandra yang merupakan bandar obat daftar G ini dari dalam rumahnya ditemukan berupa 5.848 zenit alias carnophen , 2.610 butir tablet dextro serta obat double L sebanyak 565 butir di kediamannya. Selain itu, Polresta Banjarmasin juga menemukan uang sebesar Rp 45 juta lebih yang diduga uang hasil transaksi barang terlarang itu.(jejakrekam)

Penulis   : Asyikin

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.