Disdikbud Larang Pungutan di Sekolah, Komisi IV Izinkan Asal Sukarela

0

DUA lembaga berbeda pendapat. Yang satu melarang, yang lain mengizinkan adanya pungutan seperti sumbangan pembinaan pendidikan, daftar ulang dan bentuk lainnya. Hal ini berlaku menjelang masa penerimaan siswa baru (PSB) tahun pelajaran 2017-2018.

KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, HM Yusuf Effendie, jelas-jelas meralang semua sekolah negeri melakukan pungutan terhadap siswa didiknya. “Sebab, secara aturan hal itu menyalahi dan tidak dibenarkan. Makanya, saya minta kepala sekolah di Kalsel tidak melakukan pungutan apapun kepada para muri,” ujar Yusuf Effendie pada wartawan, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kalsel di Rumah Banjar di Banjarmasin, Jumat (19/5/2017).

Ia menjelaskan pungutan dapat saja diberlakukan terkecuali melalui komite sekolah yang di dalamnya terdapat orangtua murid dan pemerhati pendidikan. Sedangkan, beber Yusuf, bagi pungutan bersifat sukarela tak boleh memaksakan.“Jadi, melalui komite sekolah, pungutan baru bisa dilakukan, asalkan ada kesepakatan dari orangtua murid,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Selatan (HSS). Namun, lagi-lagi, Yusuf menekankan agar para kepala sekolah dilarang melakukan pungutan. Ia mengancam jika sampai kedapatan melakukan pungutan, akan dikenakan sanksi tegas.

Terkait pungutan sekolah, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazidi Fauzie menegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, telah mengatur dan membolehlan penghimpunan dana melalui komite sekolah. Tetapi, beber dia, dalam penghimpunan dana untuk mendukung proses belajar-mengajar ini, nominal maupun jangka waktu sumbangan tak boleh ditentukan, dan harus bersifat sukarela. “Dengan kata lain yaitu orangtua murid, maupun pihak ketiga yang akan membantu secara sukarela. Ini dikarenakan dana pemerintah baik dana BOS, Bosda yang disediakan memang tak mencukupi,” tutur mantan Ketua KNPI Kalsel ini.

Ketua komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan ini  menjelaskan, rata-rata kebutuhan dana sekolah bagi siswa/siswi di Kalsel per tahun dan per orang sebesar Rp 4 juta. Namun, beber Yazidi, faktanya dana bantuan baru digapai sebesar Rp 2 juta. “Jumlah tersebut masih kurang separuh, dan memang perlu bantuan baik dari pihak ketiga, maupun para orangtua murid yang mampu secara sukarela, sehingga terjadi subsidi silang,” ujar Yazidi. “ Tapi tidak dibenarkan jika diminta dengan target baik nominal maupun jangka waktunya. Tapi jika sukarela besarpun nilainya boleh aja,”

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga meminta agar Disdikbud Kalsel lebih menyosialisasikan Permendikbud No 75/2016 tentang Komite Sekolah ini, agar lebih dipahami oleh orangtua murid. “Saya juga menyayangkan bahwa amanat UU Nomor 20 Tahun 2003, yaitu alokasi dana APBD sebesar 20 % belum dilaksanakan secara penuh, dan baru 14 %. Saya juga heran sampai saat ini amanat UU No 20/2003 ini belum juga dilaksanakan. Jika hal ini dilaksanakan, saya yakin masalah pungutan sekolah dapat diminimalisir,” tuturnya. (jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto        :  Edunews.id

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.