Didesak Audit Menyeluruh, PDAM Klaim Sudah Diperiksa Akuntan Publik

0

DESAKAN agar dilakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan operasional PDAM Bandarmasih terus menguat. Ini mengingat adanya kebijakan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin mengenakan tarif 10 meter kubik dengan beberapa komponen beban tetap serta biaya pemeliharaan meter yang dibebankan kepada pelanggan.

PERMINTAAN audit menyeluruh, termasuk melibatkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian terus didorong mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi. “Dengan audit biaya operasional dan keuangan, akan membuka semua tabir yang ada,” cetus Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (19/5/2017).

Selama ini, menurut dia, PDAM Bandarmasih selalu memunculkan megaproyek seperti embung senilai Rp 841 miliar yang sempat dibatalkan Penjabat Gubernur Kalsel Tarmizi A Karim, karena tak ada landasan hukum.

Lalu, pada APBD 2016 lalu, PDAM Bandarmasih sempat disuntik penyertaan modal sebesar Rp 70 miliar. Lalu, pada 2015 juga dianggarkan dana bagi pabrik air itu sebesar Rp 58,9 miliar. Meski kedua pola investasi Balai Kota itu harus mengantongi payung hukum yang belum dibuat Pemkot dan DPRD Banjarmasin. “Setidaknya, dengan audit menyeluruh, jika perlu audit investigasi dari lembaga independen. Jadi terbuka seluruhnya, karena hal itu menjadi publik dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik serta transparansi dari sebuah perusahaan milik daerah ini,” tutur Anang Rosadi.

Hal senada juga dilontarkan anggota Komisi III DPRD Kalsel, Fikri yang mendukung agar selama ini alasan PDAM Bandarmasih menonjolkan biaya operasional dan overhead itu bisa dibeber ke publik. “Selama ini, persediaan air baku banyak tersedia dan tidak dibeli PDAM Bandarmasih. Termasuk, pengadaan jaringan pipa itu bisa dibeli dengan kualitas yang sama, seperti produk dari China. Makanya, kami telah menindaklanjuti masalah PDAM Bandarmasih dalam rapat komisi III DPRD Kalsel. Sebab, Pemprov Kalsel juga pernah melakukan penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih,” kata Fikri.

Menjawab desakan itu, Direktur PDAM Bandarmasih Muslih menegaskan tiap tahun pihaknya telah mengeluarkan rilis neraca keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik. Kantor akuntan publik ini telah direkomendasi BPK dan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. “Kami juga menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laga ke publik yang telah diaudit melalui iklan di media massa, baik koran, radio dan televisi,” tandas Muslih.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Kementerian PUPR

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.