Vonis 1,5 Tahun Muhidin Segera Diuji di Pengadilan Tinggi Banjarmasin

0

VONIS bersalah dan meyakinkan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin kepada mantan Direktur Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) Muhidin selama 1 tahun 6 bulan pada Selasa (9/5/2017) lalu, akan kembali diuji dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

HAL ini menyusul jaksa penuntut umum (JPU) Agung memutuskan untuk naik banding ke PT Banjarmasin. Mau tak mau, kuasa hukum Muhidin pun menyatakan hal serupa. “Ya, JPU memastikan akan banding atas putusan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin. Untuk mengimbangi ya kami juga mengajukan kontra memori banding,” kata kuasa hukum H Muhidin, Syaiful Bahri kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (18/5/2017).

Ia mengungkapkan dalam kontra memori banding juga dimuat beberapa alat bukti serta acuan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarjanto. “Kami masih menunggu JPU menyerahkan memori banding. Selanjutnya akan memasukkan kontra memori banding,” ucap Syaiful Bahri.

Dasar JPU banding memang akibat vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan agar Muhidin diganjar 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subider 3 bulan kurungan, dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar itu. Muhidin hanya diganjar di tingkat pertama menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU dalam pengenaan pasal tindak pidana korupsi. Bahkan, Syaiful Bahri usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin justru kliennya itu seharusnya dibebaskan, karena tak terbukti turut menikmati uang yang diduga merugikan negara dalam proyek pipanisasi air limbah di Kelayan dan Basirih, Banjarmasin Selatan.(jejakrekam)

Penulis   :  Didi G Sanusi

Editor    :   Didi G Sanusi

Foto       :  Silaturahmi Jawa-Kalimantan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.