Tambang Kalsel Carut Marut, KPK Bidik Dana Reklamasi

0

BERLINDUNG Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014, nyaris seluruh kewenangan pemerintah kabupaten dan kota ditarik pemerintah provinsi, termasuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan jaminan dana reklamasi.

SETIDAKNYA ada 40 dari 90 perizinan yang hingga kini belum dilimpahkan ke provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Namun, tak semua berjalan mulus. Faktanya, saat ini dana jaminan pasca tambang, baru Kabupaten Banjar yang menyerahkan sepenuhnya. Sementara daerah-daerah yang selama ini obral IUP seperti masih enggan menyerahkan dana yang diperkirakan puluhan hingga ratusan miliar rupiah itu.

“Ketentuan pengembalian dana reklamasi seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dikembali. Nanti, KPK akan masuk ke detail itu dan menyasar ke arah sana,” cetus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Saut Situmorang di sela rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (18/5/2017).

Ternyata, Saut pun sudah mengantongi data jika selama ini di Kalimantan Selatan masalah jaminan reklamasi dan perizinan masih tumpang tindih, termasuk para pengusaha tambang yang tak mau bayar pajak, merusak lingkungan lingkungan dan sebagainya. “Jika tak diselesaikan, bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Sudah setahun lalu, KPK selalu mengingatkan hal ini,” cetus Saut.

Di mata dia, carut marutnya tata kelola pertambangan di Kalsel menyebabkan terkendalanya clean dan clear (CnC). Saut juga menyebut CnC di Kalsel juga belum dilaksanakan, sehingga memaksa KPK akan turun tangan. “Kami akan membuat rangkaian detail lagi ke depan. Saat ini, sampai 2 Mei 2017, masih ada 351 status Non CnC dari total 789 izin tambang,” bebernya.

Pria Batak ini menjelaskan dari hasil kajian dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di kalsel, terdapat tumpang tindih hak guna usaha (HGU) seluas 228.631 hektare di areal izin pertambangan. Lalu, 89.973 hektare di IUPHHK-HTI, dan 21.213 hektare IUPHHK-HA serta 71.080 hektare di Kubah Gambut. “Makanya, kami berharap tumpang tindih perizinan dan izin dengan status non CnC ini bisa diselesaikan pemerintah pusat dan Pemprov Kalsel,” tandas Saut.

Kejar target penyelesaian disuarakan Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan. Ia memastikan bersama Gubernur H Sahbirin Noor segera menata ulang perizinan serta mengejar status CnC. “Kami minta semua kewenangan perizinan dari kabupaten dan kota yang menjadi kewenangan provinsi harus segera diserahkan. Jangan menabrak aturan,” pungkas mantan Walikota Banjarbaru ini.(jejakrekam)

Penulis  : Wan Marley

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      :  Satrio Arismunandar

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.