Seludupkan Dextro ke Lapas Amuntai, Tamjidinor Diringkus Sipir
AKSI nekat dilakoni Tamjidinor (41 tahun). Warga Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini berani ingin memasukkan obat daftar G ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai, Kamis (18/5/2017).
PADAHAL, Lapas Kelas II B Amuntai ini sempat ditinjau Tim Saber Pungli Kabupaten HSU. Namun, keberanian Tamjidinor ini berubah sanksi tegas dari kepolisian, berhasil digagalkan petugas ketika ingin memasok pil buaya kuning ini ke dalam lingkungan penjara.
“Kejadian perkara di dalam pos penjagaa pintu utama Lapas Amuntai. Saat itu, terlapor ini hendak memasukkan obat daftar G,” kata Kapolres HSU melalui Kasubag Humas, IPTU Alam Sakti Swara kepada jejakrekam.com, di Amuntai, Kamis (18/5/2017).
Ia menerangkan ketika digeledah, Tamjidinor sempat melakukan perlawanan kepada petugas sipir Rahmat. Rencananya, buaya kuning itu akan diberikan kepada salah satu napi di blok nomor 14. “Dari tangan terlapor ini diamankan satu buah kantong plastik warna hitam yang dalam berisi obat Dextro sebanyak 390 butir, dan barang bukti jatuh ke dalam got,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tamjidinor langsung diamankan polisi. Ia disangkakan telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar seperti diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo ayat (1) KUHP. “Terlapor beserta barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres HSU guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Alam.(jejakrekam)
Penulis : Muhammad Yusuf
Editor : Didi G Sanusi
Foto : Muhammad Yusuf