Pengedar 9.023 Obat ‘Mauk’ Komplek Jahri Saleh Dibekuk

0

TERTANGKAP tangan mengedarkan obat-obatan daftar G, Chandra (26 tahun), warga Jalan Jahri Saleh, Perumahan Kenanga Indah, Kelurahan Sungai Jingah harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin. Dia diduga menjadi pengedar obat ‘maut’ dari berbagai jenis dan merek sebanyak 9.023 butir.

KAPOLRESTA Banjaramasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (19/5/2017) mengungkapkan barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkoba itu berasal dari rumahnya di Jalan Jahri Saleh, Perumahan Kenanga Indah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Selasa (16/5/2017) malam, sekira pukul 21.00 Wita.

Dari obat ‘mauk’ yang disita itu polisi itu terdiri dari 5.848 zenith alias carnophen, 2.610 butir tablet dextro alias buaya kuning, serta obat double L sebanyak 565 butir. Mantan Direktur Reskrimum Polda Kalsel ini mengatakan Chandra dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, karena tertangkap tangan mengedarkan obat-obatan yang telah dicabut izin edarnya. “Efek dari mengkonsumsi obat-obatan ini sama bahayanya seperrti narkoba. Penggunanya akan terus ketagihan, dan merusak sel saraf yang bersangkutan, hingga menyebabkan kematian,” ujar Anjar.

Sementara itu, informasi yang dihimpun jejakrekam.com dari sumber terpercaya menyebutkan dari rumah Chandra itu di Jalan Jahri Saleh RT 9 Nomor 83, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara itu, selain ribuan obat ‘mauk’ juga ditemukan uang kurang lebih Rp 45 juta diduga hasil transaksi barang terlarang. Sebelumnya, istri Chandra bernama Mirna kabarnya juga sempat ‘diamankan’ untuk pemeriksaan kasus itu, hingga akhirnya dilepaskan polisi.(jejakrekam)

Penulis  : Asyikin/Iman Satria

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.