DPR Siap Kawal Gugatan Penambang Intan Trisakti Terhadap Pemerintah RI

0

GUGATAN Rp 10 triliun yang diajukan tiga dari 25 pendulang Intan Trisaksi yakni H Salman Junaid, H Hamsi dan H Mukri terhadap Pemerintah Republik Indonesia (RI) senilai Rp 10 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendapat dukungan dari anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan, H Syaifullah Tamliha.

WAKIL Ketua Fraksi PPP DPR RI ini memastikan akan mengawal kasus gugatan para pendulang intan yang menuntut hak pembayaran sisa harga Intan Trisakti mencapai Rp 10 triliun itu. “Sebagai anggota DPR tentu wajib hukumnya memperjuangkan hak para penambang intan tersebut. Apalagi, mereka adalah warga Kalimantan Selatan,” kata Syaifullah Tamliha kepada jejakrekam.com dikontak via aplikasi WA, Kamis (18/5/2017).

Ia juga mengingatkan ketika perjuangan secara hukum dan politis dengan melobi pemerintah pusat berhasil, maka kewajiban untuk membayar pajak harus dipenuhi para penambang Intan Trisakti tersebut. “Mereka harus kita mintakan pernyataan siap membayar pajak jika berhasil, kemudian berbagi dengan para ahli waris penambang Intan Trisakti yang sudah wafat,” kata Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.

Syaifullah yang duduk di Komisi I DPR RI ini memastikan akan mengawal proses hukum di pengadilan untuk memenuhi hak-hak para penambang Intan Trisakti. “Ya, secara politis juga kami kawal sampai berhasil,” katanya.

Senada Syaifullah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan HM Syarbani Haira juga mengajak agar warga Kalsel harus mengawal gugatan para penambang Intan Trisakti yang menuntut haknya. “Bagaimana penemuan Intan Trisakti ini menjadi bagian sejarah dari perjalanan Kalimantan Selatan. Sudah sepatutnya publik, khususnya para pejabat di daerah dan di pusat, khususnya berasal dari Banua untuk mengawal hingga berhasil,” kata Syarbani Haira.

Sementara itu, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar pada Kamis (18/5/2017). Salah satu kuasa hukum penambang Intan Trisaksti, DR Masdari Tasmin pun mengajak agar masyarakat turut mendukung apa yang dilakukan pihaknya. Sebab, penemuan intan seberat 16.675 karat yang ditemukan di Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Banjar (ketika itu belum masuk wilayah Kota Banjarbaru) pada 26 Agustus 1965 silam, tak pernah terpecahkan rekornya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto        : Riau Tribune.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.