Minta Kejelasan Tarif Air, DPRD Segera Panggil Direksi PDAM Bandarmasih

0

DESAKAN publik agar PDAM Bandarmasih segera membatalkan pemberlakuan kewajiban pemakaian air minimal 10 meter kubik plus pengenaan tarif progresif, segera ditindaklanjuti DPRD Kota Banjarmasin. Rencananya, pada Kamis (18/5/2017), Komisi II DPRD yang membidangi perekonomian dan keuangan akan segera memanggil direksi pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu.

KETUA Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah memastikan berdasar rapat internal telah dijadwalkan pemanggilan direksi PDAM Bandarmasih untuk mengikuti rapat dengar pendapat soal pemberlakuan tarif bulat 10 meter kubik air itu.

“Kami sudah menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat Banjarmasin yakni dengan mengundang rapat PDAM Bandarmasih. Memang berdasar ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 itu, kewenangan menentukan tarif minimum yang dibebankan kepada para pelanggan itu berada di jajaran direksi,” kata Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Selasa (15/5/2017).

Legislator PKS ini menegaskan posisi DPRD tetap pro rakyat, dan lebih memperhatikan aspek sosiologis dan psikologis yang dirasakan warga Banjarmasin atas pemberlakuan tarif pukul rata air 10 kubik itu. “Makanya, tergerak untuk segera memanggil jajaran direksi PDAM Bandarmasih. Kami ingin mengetahui apa alasan mereka. Semoga dengan hasil rapat ini, apa yang menjadi keluhan publik bisa tersampaikan serta bisa dicarikan solusi yang tepat agar tak membebani masyarakat,” tandas Awan Subarkah.(jejakrekam)

Penulis  :  Didi G Sanusi

Editor    :  Didi G Sanusi

Foto        :  Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.