BPJS Kesehatan Palangkaraya Luncurkan Virtual Service

0

SATU lagi terobosan baru yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS mandiri atau kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“CALON peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan care center 1500-400 atau diimplementasikan virtual service, sehingga tidak perlu mengantre panjang di kantor BPJS Kesehatan,”kata Kepala  BPJS Kesehatan Cabang Palangkaraya, dr Fitria Nurlaila Pulukadang, saat konferensi pers, di Palangkaraya, Senin (15/5/2017).

Tak hanya itu, menurut dia, peserta juga dapat melakukan mutasi data kepesertaan untuk data nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Fitria menjelaskan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan pada 2017. Masih menurut dia, hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon, diantaranya beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas care center seperti nomor KK, NIK, nomor rekening tabungan BRI/BNI/Mandiri, nomor handphone, alamat domisili, untuk pengiriman kartu dan alamat email.

“Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan care center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh agen dan pembicaraan antara calon peserta dengan agen akan dijadikan bukti pendaftaran,” ujar Fitria.

Setelah agen menyatakan pendaftaran via telepon selesai, nomor virtual account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Ia mengingatkan peserta yang mendaftar via care center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank, dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan  mencetak dan mendistribusi kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah di-input pada saat mendaftar.

“Selain pendaftaran dapat dilakukan via telepon,  saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui sistem dropbox di kantor cabang, kantor kelurahan dan kantor kecamatan serta melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Pendaftaran melalui mitra kerja dilakukan dengan membuka point of service di pusat perbelanjaan seperti mal.Saat ini bekerja sama dengan Mega Town Square (METOS) Palangkaraya. Bahkan tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan perusahaan lainnya.

Menurutnya, untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pendaftaran bagi badan usaha/perusahaan, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui portal pendaftaran bersama program Jaminan Sosial Nasional www.bpjs.go.id.(jejakrekam)

Penulis  :  Tiva Rianthy
Editor    :  Didi G Sanusi
Foto      :  Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.