Listrik dan Air Leding Naik, Kemana Lagi Kami Harus Mengadu?

0

LENGKAP sudah beban hidup yang harus ditanggung rakyat. Kenaikan harga tarif dasar listrik (TDL) 900 KVA, dan sebentar lagi subsidi pelanggan 450 watt bakal dicabut PT (Persero) PLN, kini di Banjarmasin, tarif air leding pun dinaikkan dengan pukul rata dihitung 10 meter kubik. Kondisi ini dikeluhkan warga Banjarmasin di tengah himpitan hidup yang makin tinggi.

CELAKANYA lagi, listrik byar pet alias sering terjadi pemadaman tak berjadwal ditambah distribusi air yang tak lancar dan macet total. “Sungguh, kita sebagai rakyat yang harus menanggung semua beban ini. Mana yang mana perlindungan konsumen seperti yang diamanatkan peraturan perundang-undangan itu?” kata Suriansyah, warga Jalan Dahlia Banjarmasin kepada jejakrekam.com, Minggu (14/5/2017).

Menurutnya, dua perusahaan plat merah itu seharusnya memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih sepenuhnya, sehingga tak lagi menambah beban hidup.  “Kami tentu saja keberatan dengan kenaikan tarif listrik dan air leding ini. Hal ini membuktikan mereka itu tidak peka dengan kondisi masyarakat,” ucap Suriansyah.

Ia mengatakan dengan pendapatan yang kini tak menentu, PDAM Bandarmasin dan PLN sepertinya tak pernah memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar kewajiban. “Sementara, hak-hak kami sebagai pelanggan justru diabaikan.Darimana asal hitungan 10 kubik itu? Apa kami harus menghabiskan air itu sebanyak itu?” cecar Suriansyah lagi.

Ia berharap Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan atau instansi terkait bisa mendengar keserahan yang kini diraskan warga Banjarmasin. “Buat apa kami membayar 10 kubik air, kalau airnya saja tak mengalir lancar? Belum lagi denda yang sanksinya sangat memberatkan. Ini sungguh benar kedua perusahaan itu tidak berpihak kepada rakyat,” cetus Suriansyah.

Senada itu, Jasmani, warga Jalan Dahlia, juga mendesak agar Pemkot Banjarmasin selaku pemilik PDAM Bandarmasih itu segera mengambil tindakan dengan menangguhkan atau mencabut penerapan tarif air leding 10 meter kubik yang memberatkan itu. “Kemana lagi kami harus melapor? Apa kami harus ramai-ramai melapor ke Ombudsman Kalsel atau YLK Kalsel? Jujur dengan penerapan 5 kubik menjadi 10 meter kubik tidak sesuai pemakaian air leding,” kata Jasmani, yang mengaku terkejut saat membayar rekening listrik dan air leding yang langsung membengkak pada Mei 2017.(jejakrekam)

Penulis  : Sirajuddin

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.