Tarif Air Leding Naik, Para Netizen pun Protes PDAM Bandarmasih

0

PENERAPAN tarif pukul rata 10 meter kubik air yang diterapkan PDAM Bandarmasih berlaku efektif per Mei 2017, terus disorot publik. Di media sosial, khususnya di akun facebook (FB) beragam komentar miring ditujukan kepada pabrik air milik Pemkot Banjarmasin tersebut. Hal ini dipicu lantaran pelayanan PDAM Bandarmasih yang dianggap masih jauh dari harapan.

BEBERAPA netizen malah mempertanyakan slogan PDAM Bandarmasih selama ini yang memastikan Banyu Kada Bawayahan (air tidak bermusim) justru terbukti hanya diplesetkan lebih deras air kencing dibandingkan suplai air leding ke rumah pelanggan. Ada pula yang mendesak agar Pemkot Banjarmasin segera mengganti dewan direksi yang ada di PDAM Bandarmasih, akibat kebijakan yang tak populis itu.

Tanggapan miring hingga pedas disuarakan para netizen atas kinerja pabrik air plat merah itu seperti dirangkum oleh Borneo Law Firm, usai mengadukan PDAM Bandarmasih ke Ombusdman Provinsi Kalimantan Selatan, makin kencang.

Seperti yang diunggah Taufiqurrahman Hpai yang meminta penjelasan atas pembayaran rekening leding 10 kubik, padahal rumah yang ditempati itu kosong dan hanya terpakai 1 kubik. Taufiqqurahman pun mengunggah bukti rekening pembayaran biaya meter Rp 12.500 plus biaya beban Rp 50.781 hingga beban lainnya dengan total Rp 67.450, untuk tagihan Mei 2017.

Begitupula, dikutip dari http://elsiskbjm.blogspot.co.id// juga membuat petisi bagi warga Banjarmasin untuk menolak pemberlakuan tarif pukul rata 10 meter kubik air itu. Sementara, PDAM Bandarmasih lewat laman akun resmi FB ‘menandinginya’ sudah lama dirilis per 26 Desember 2016, mencantumkan informasi soal tutup sementara untuk satu tahun, dengan biaya tutup sementara Rp 44 ribu dan biaya pasang kembali Rp 22 ribu. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan seperti mengisi formulir tutup sementara, fotokopi KTP, fotokopi rekening terakhir dan lainnya.

“Ini sebetulnya hanya akal dari PDAM Bandarmasih di tengah penolakan publik Banjarmasin atas pemberlakuan tariff 10 meter kubik yang memberatkan,” kata Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri kepada jejakrekam.com, Sabtu (13/5/2017).

Sementara itu, pengacara senior Banjarmasin, H Kurhani Murhan menilai apa yang dirasakan publik atas pemberlakuan tarif air leding 10 meter kubik itu jelas sangat memberatkan. “Ini membuktikan jika PDAM Bandarmasih itu hanya mempertimbangkan apsek bisnis dan untung rugi,” kata mantan jaksa di Kejati Kalsel ini.

Ia mengatakan selama ini, pelayanan PDAM Bandarmasih memang jauh dari harapan masyarakat. Untuk itu, Kurhani menegaskan  sudah sepatutnya perusahaan air leding milik Pemkot Banjarmasin mempertimbangkan kondisi perekonomian warga yang belum pulih sepenuhnya. “Ini belum lagi ditambah beban kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Apalagi, air leding yang didistribusikan PDAM juga belum berkualitas baik,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   :  Didi G Sanusi

Editor    :   Didi G Sanusi

Foto       :   Didi G Sanusi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.