Mahasiswa Desak PDAM Bandarmasih Cabut Kebijakan Air 10 Kubik

0

KEBIJAKAN PDAM Bandarmasih yang menerapkan tarif minimal 10 meter kubik dalam penggunaan air leding, menuai penentangan dari publik. Kali ini, giliran belasan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) berunjuk rasa mendesak dicabutnya pemberlakuan tarif yang memberatkan rakyat itu di kantor PDAM Bandarmasih, Jalan Achmad Yani Km 2 Banjarmasin, Jumat (12/5/2017).

DENGAN membentangkan poster bertuliskan PDAM= Perusahaan Daerah Air Mahal dan Kami menuntut cabut kebijakan pemakaian air minimal 10 m3, tingkatkan mutu dan pelayanan terhadap masyarakat, serta orasi-orasi yang mengajak masyarakat agar mengeritisi kebijakan perusahaan milik Pemkot Banjarmasin itu.

Sambil berjalan kaki, massa yang dikoordinator Jainul ini langsung dikawal aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin. Terjadi dialog yang hangat ketika mahasiswa ditemui Direktur Teknik PDAM Bandarmasih, Yudha Ahmadi serta Manager Pemasaran R Sudrajat.

Menurut Jainul, penerapan tarif dengan batas minimal 10 kubik air itu jelas memberatkan masyarakat, terkhusus lagi masyarakat yang berpenghasilan rendah di Banjarmasin. “Bayangkan saja, kalau masyarakat itu hanya menggunakan air leding hanya satu meter kubik, tetap dihitung 10 meter kubik. Hal ini bukan hanya satu atau dua pelanggan, tapi sudah dialami banyak pelanggan,” cetus Jainul.

Bahkan, menurut dia lagi, ada juga pelanggan yang tak menempati rumah atau meninggalkan kran air tak terpakai, tetap dikenakan pembayaran 10 meter kubik oleh PDAM Bandarmasih.

Jawaban diplomatis pun disuarakan Yudha Ahmadi. Ia mengatakan penerapan tarif minimal 10 kubik itu sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2016, serta demi meningkatkan mutu dan pelayanan PDAM Bandarmasih kepada para pelanggan. “Tapi, kebijakan itu justru meresahkan masyarakat, bukan membuat masyarakat makin sejahtera,” sergah Jainul dan kawan-kawan.

Untuk itu, mahasiswa yang tergabung dalam LSISK mendesak agar kebijakan penerapan tarif air leding minimal 10 meter kubik itu segera dicabut, karena tak pro rakyat. Namun, Direktur Teknik PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi tetap bersikukuh tak akan mencabut kebijakan itu, karena apa yang dilakukan perusahaannya sudah sesuai, bahkan telah mendapat persetujuan dari DPRD Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis   : Ahmad Husaini

Editor    :  Didi G Sanusi

Foto       : Ahmad Husaini

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.