HTI Klarifikasi Tak Ada Pembubaran, Pilih Tempuh Jalur Hukum

1

LANGKAH pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diambil pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto yang menilai ormas Islam itu bertentangan dengan asas negara, Pancasila dan UUD 1945 seperti diatur dalam UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nomor 17 Tahun 2013.

ALASAN Wiranto, pembubaran HTI ini sudah melalui proses pengkajian yang panjang dengan mengaitkan acuan dalam UU ormas dan kesesuaian dengan ideologi Pancasila, saat mengumumkannya di Jakarta, pada Senin (8/5/2017).

Menanggapi pembubaran HTI itu, sejumlah anggota HTI di Kalimantan Selatan pun menilai ada hal yang perlu diluruskan agar pemahaman publik terhadap ormas Islam ini tidak ada salah. “Yang ada hanya pidato seolah-olah HTI dibubarkan. Padahal, tidak pernah ada sejarahnya pembubaran ormas itu hanya dengan pidato, harus melalui mekanisme sidang pengadilan,” ujar anggota DPD HTI Kalsel, Fahmi ibnu Suwandi kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (11/5/2017).

Menurutnya, layaknya sebuah organisasi yang memiliki badan hukum seperti HTI, maka sebelum mengambil kebijakan harus terlebih dulu ada surat peringatan I, II dan III. “Hingga saat ini, surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya tidak pernah diterima HTI. Ini jelas, hanya framing media yang membenci Islam, agar seolah-olah HTI itu benar-benar dibubarkan,” kata Fahmi.

Ia menegaskan HTI justru merespon isu pembubaran itu dengan tenang saja, sembari menunggu perkembangan poliitk, namun tetap menyampaikan informasi yang berimbang kepada publik. “Lagipula, dalam setiap kegiatan dan aksi HTI selalu legal, tertib dan menjaga perdamaian, Tak pernah sekali pun melanggar hukum,” cetusnya.

Menurut Fahmi, HTI akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadiland I Indonesia. Sebab, HTI merupakan organsiasi yang legal dan merupakan badan hukum perkumpulan yang terdaftar. “Kami sangat prihatin dan menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu semena-mena dan gegabah dalam menyikapi HTI. Pemerintah seolah-olah menutup pintu dialog. Ya, bila ada yang kurang seharusnya ada ruang yang diberikan kepada HTI untuk membela diri,” kata Asisten Laboratorium dan Peneliti IPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Menurutnya, pola yang diterapkan pemerintahan Jokowi ini mengingatkan publik terhadap rezim represif Orde Baru. “Tentu hal itu tidak kita inginkan. Yang perlu kami sampaikan adalah tuduhan HTI anti Pancasila dan NKRI adalah mengada-ngada,” cetus Fahmi.

Peraih gelar magister sains ULM ini menegaskan HTI tak pernah menjual aset negara, tidak pernah melakukan praktik korupsi dan kekerasan, kemudian tidak pernah menggusur rakyat kecil, tidak pernah mengedarkan narkoba, tidak merusak moral dan tindakan kriminal lain. “Justru yang disampaikan HTI adalah ajaran Islam dan agar Indonesia menjadi lebih baik ke depan dengan syariah. Ini tentu suatu bentuk kecintaan HTI pada negeri ini,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Ahmad Husaini

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       : Dokumentasi HTI Kalsel

 

1 Komentar
  1. Apuy Ganteng berkata

    Allahu Akbar! #KamiBersamaHTI

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.