Gugat Walikota Banjarbaru, Syahriani Ingin Pulihkan Nama Baiknya

0

TERSERET dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Syamsudin Noor saat menjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarbaru sekaligus Ketua Tim Pengadaan Tanah untuk pengembangan bandara internasional pada 2016 silam, membuat DR Syahriani Syahran harus kehilangan segala-galanya.

TAK hanya badan terpenjara di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, adanya putusan nomor 02/Pidsus-TPK/2015/PN. Bjm, tertanggal 10 Juni 2015 joncto putusan PT Tipikor Banjarmasin nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT. Bjm 22 September 2015, membuat Syahriani juga harus kehilangan jabatan serta statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, begitu lahir putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2958 K/Pidsus/2015 tanggal 10 Maret 2016, Syahriani bisa bernafas lega. Mahkamah pengadil tertinggi di Indonesia itu membatalkan kedua putusan lembaga pengadil sebelumnya yang menyatakan Syahriani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ia juga sempat divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subside 2 bulan kurungan. Apalagi, dalam kasus pengadaan lahan Bandara Syamsudin Noor itu, ternyata tak bisa dibuktikan adanya kerugian negara, mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Nah, untuk mengembalikan haknya sebagai PNS, Syahriani pun menggugat Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani yang telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencopotan dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Dalam perkara yang teregister 6/G/2017/PTUN.BJM, majelis hakim yang diketuai Roby Yonaldi dibantu dua hakim anggota Darfian dan Ida Farida, persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Tampak beberapa pejabat Pemkot Banjarbaru hadir dalam persidangan di PTUN Banjarmasin, Rabu (10/5/2017).

Syahriani didampingi kuasa hukumnya, M Adiwira Setiawan sebagai penggugat. Sementara, Walikota Nadjmi Adhani mewakilkan kepada Kepala Sub Bagian Hukum Setdakot Banjarbaru, Fauzi. “Intinya, Pak Syahriani menggugat Walikota Banjarbaru untuk pemulihan haknya sebagai PNS. Dasar gugatan ya SK pemberhentian sementara sebagai PNS serta jabatan Sekdakot Banjarbaru yang dikeluarkan Walikota Nadjmi Adhani,” ujar Fauzi kepada jejakrekam.com.

Sementara itu, Syahriani pun mengaku terpaksa menempuh jalur hukum untuk menggugat Walikota Banjarbaru, demi memulihkan nama baiknya. Sebab, menurut dia, berdasar putusan kasasi MA sudah ditegaskan dirinya tak bersalah dan dibebaskan dari jeratan hukum. “Saya berharap dengan adanya putusan PTUN Banjarmasin ini, saya ingin hak-hak saya sebagai PNS harus dikembalikan Pemkot Banjarbaru,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.