Gugat Bupati Kotabaru, Ketua Majelis PTUN Banjarmasin Bacakan Materi Gugatan

0

ADA yang menarik dalam persidangan dengan objek gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotabaru bernomor 824/001/BKPPD, tertanggal 4 Januari 2017 yang menonjobkan 13 pejabat eselon II di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin, Rabu (10/5/2017). Materi gugatan perkara dengan nomor register 10/G/2017/PTUN.BJM tertanggal 3 Maret 2017 itu justru dibacakan majelis hakim PTUN Banjarmasin.

SIDANG yang dimulai pukul 11.00 Wita itu, ternyata ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin, Alponteri Sagala didampingi dua hakim anggota, Luthfi Ardhan dan Slamet Riyadi, justru membacakan materi gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kotabaru serta 11 pejabat lainnya, didampingi tim kuasa hukumnya, Bujino A Salan dan kawan-kawan.

Materi gugatan setebal 22 halaman itu, dibacakan satu per satu halaman oleh Alponteri Sagala. Sementara, dua hakim anggota tampak duduk santai di atas kursi kemegahan dengan toga hitam berbalut biru itu. Sementara dari tergugat, hanya diwakili seorang staf dari Bagian Hukum Setdakab Kotabaru.

Dengan objek gugatan SK Bupati Kotabaru bernomor 824/001/BKPPD, tertanggal 4 Januari 2017 itu telah memutuskan 12 pejabat eselon II di-nonjob-kan dengan jabatan fungsional di beberapa dinas atau badan. Sejatinya, materi gugatan itu dibacakan kuasa hukum para penggugat, namun rupanya majelis hakim PTUN Banjarmasin lebih tertarik untuk membacakan secara langsung.

SK yang ditekan Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alyadrus itu dinilai bertentangan dengan Surat Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi nomor B/3116/M.PANRB/09/2016, tanggal 20 September 2016, pasal 40 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 205 ayat (2) UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 118 ayat (2) UU ASN Nomor 5 Tahun 2014,  PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS terutama Pasal 24 ayat (1) dan (2),  serta Pasal 8 PP Nomor 100 Tahun 200 jo PP Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

Cukup lama ketua majelis hakim Alponteri Sagala ini membacakan materi gugatan, layaknya membacakan sebuah putusan. Hingga tuntutan yang diajukan para penggugat agar membatalkan SK Bupati Kotabaru. Bahkan, durasi pembacan materi gugatan ini hampir satu jam lebih, dan baru berakhir pada pukul 12.00 Wita. Sementara, baik pihak penggugat dan tergugat tampak menyimak pembacaan materi gugatan.

Usai membacakan materi gugatan, Alponteri Sagala langsung mempertanyakan kesiapan pihak tergugat Bupati Kotabaru yang diwakili staf Bagian Hukum untuk menjawabnya. Namun, staf itu mengaku belum siap, sehingga persidangan ditunda pada Kamis (18/5/2017) mendatang.  Sayangnya, staf Pemkab Kotabaru ini enggan dikonfirmasi soal materi gugatan. “Silakan tanyakan kepada Bapak Kabag Hukum saja (maksudnya Basuki Rachmat, red),” katanya sambil berlalu.(jejakrekam)

Penulis    : Didi G Sanusi

Editor      : Didi G Sanusi

Foto         : Didi G Sanusi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.