Ditilang di Tempat, Truk Sawit Langgar Perda Angkutan Jalan

0

PENEGAKAN Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, masih kucing-kucingan.

BUKTINYA masih ada angkutan sawit  tanpa dokumen lengkap (dispensasi) yang tertangkap tangan aparat saat razia gabungan yang digelar oleh Dishub provinsi Kalsel bersama pihak kepolisia  dan TNI, Rabu (10/5/2017) di depan Balai Uji Kendaraan milik Dishub Kabupaten Balangan. Truk yang mengangkut sawit dari Kabupaten HST menuju Kabupaten Tabalong tanpa surat izin dispensasi ini pun ditindak tegas petugas dengan sanksi tilang di tempat.

Menurut  Kasi Pengendalian Operasional UPT LLAJ Dishub Provinsi Kalsel Agus Sardjono yang memimpin razia tersebut mengungkapkan bahwa razia kendaraan yang dilakukan pihaknya adalah khusus terkait razia dimensi kendaraan baik itu kendaraan barang maupun penumpang beserta surat kelengkapannya.

Selain penegakan aturan lalu lintas, Agus mengatakan razia ini juga bertujuan menegakan penerapan Perda Pemprov Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang, di mana angkutan hasil tambang dan sawit dilarang mengunakan jalan raya.”Makanya pas kita temukan truk pengankut sawit tanpa surat izin dispensasi langsung ditilanv sebagai sanksi  berat yang diberikan,” bebernya.

Selain itu, menurut Agus, razia ini menyasar kendaraan umum jenis angkutan barang maupun penumpang, yang merupakan wajib uji kelayakan di jalan raya. Sehingga, semua kendaraan yang lewat diberhentikan menjalani pemeriksaan kelangkapan dan kelayakan. Salah satu tujuan dari razia ini, masih menurut dia, yakni untuk menekan angka kecelakaan, khususnya di jalur antar Provinsi Kalsel-Kaltim, yang sering kali melibatkan kendaraan angkutan barang.

“Dalam razia ini, kami menjaring 4 kendaraan di mana satu angkutan sawit tanpa izin dispensasi dan 3 tanpa dilengkapi izin KIR yang sesuai. Giat ini sendiri akan dilaksanaka di seluruh kota dan kabupaten se-Kalsel secara bergiliran,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Sugianoor

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Sugianoor

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.