Dari Dugaan Ijazah Palsu, Sugian Nilai Non Job Momok bagi Pejabat Kotabaru

0

EMOSI Sugian Noor tampak meledak-ledak. Usai persidangan dengan objek gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus bernomor 824/001/BKPPD, tertanggal 4 Januari 2017 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (5/10/2017), mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kotabaru ini seperti menumpahkan rasa kesesalan terhadap kebijakan orang nomor satu di Bumi Saijaan itu.

SUGIAN Noor wajar kesal. Sebab, dirinya yang sudah berpangkat Pembina Utama Muda (IV/C) dari seorang Kepala Dishubkominfo Kotabaru justru ditaruh Bupati Sayed Jafar Alaydrus hanya menjabat fungsional sebagai perancang peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru.

“Tindakan Bupati Kotabaru ini jelas menyalahi ketentuan yang mengatur aparatur sipil negara (ASN), termasuk keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merupakan hukum administratif kepegawaian juga tidak diindahkan. Makanya, kami menggugat ini ingin menguji apakah keputusan bupati itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan, atau tidak,” kata Sugian Noor kepada wartawan, usai mengikuti persidangan di PTUN Banjarmasin, Rabu (10/5/2017).

Padahal, menurut dia, setiap pejabat yang membuat keputusan itu harus berpatokan pada peraturan perundang-undangan, tak boleh menyalahi ketentuan apakah menyangkut ketentuan soal pelantikan, penempatan, pengukuhan, mutasi dan sebagainya terkait pejabat eselon II di Pemkab Kotabaru.

“Kami menggugat ke PTUN Banjarmasin ini untuk mencari pembuktian yuridis formil. Karena kami beranggap keputusan Bupati Kotabaru itu jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan melanggar hukum. Makanya, kami meminta agar pengadilan bisa mengoreksi keputusan yang diambil kepala daerah,” cetus Sugian Noor.

Ia menuding Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus yang berlatar belakang bukan birokrator, jelas tidak memahami ketentuan birokrasi. “Buktinya adanya surat rekomendasi hingga dua kali dari KASN, justru Bupati Kotabaru ini masih ngeyel dan tidak menjalankan. Jadi, sekarang siapa yang jadi panutan birokrasi, dan membuat para ASN terombang-ambing dan tak punya harapan lagi di Pemkab Kotabaru,” kata Sugian Noor.

Menurutnya, sehebat apapun pejabat di Pemkab Kotabaru jika tak sesuai dengan kemauan seorang kepala daerah, maka akan di-nonjob-kan. “Hal ini harus dilawan, dan saya siap apapun konsekuensinya. Saya juga mendesak agar aparat penegak hukum harus mengusut kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Bupati Kotabaru sekarang.  Apa yang terjadi di Pemkab Kotabaru dengan menonjobkan pejabat justru merugikan masyarakat, terkait sistem pelayanan yang ada,” kata Sugian Noor lagi.

Ia menegaskan apa yang diambil dirinya bersama 11 pejabat lainnya adalah meminta agar pihak pengadilan mengembalikan harkat dan martabatnya, usai diputuskan harus terjun payung dari jabatan yang ada ke jabatan yang baru. “Bagi kami, jabatan itu amanah. Nah, kebijakan menonojobkan pejabat itu menjadi momok bagi ASN yang ada di Pemkab Kotabaru,” katanya.

Anehnya, masih menurut Sugian Noor, rekomendasi KASN yang bersifat final dan mengikat itu justru tak dijalankan Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus tanpa ada sanksi tegas.  “Percuma saja rekomendasi KASN semacam itu, kalau tak ada sanksi tegas. Kalau KASN tak berfungsi, kami mendesak agar lembaga ini dibubarkan saja,” kata Sugian Noor penuh semangat.

Sementara itu, dikonfirmasi soal gugatan itu, staf Kabag Hukum Setdakab Kotabaru Rachmat Basuki lagi-lagi enggan berkomentar. Ia menyilakan awak media untuk langsung mewawancarai Kabag Hukum Setdakab Kotabaru, Rachmat Basuki yang tak menghadiri persidangan perdana dengan agenda pembacaan materi gugatan dan jabawan dari pihak tergugat di PTUN Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.