Dituntut Seumur Hidup, Sepasang Suami Istri Pemilik 17.900 Ekstasi Menangis

0

PERMUFAKATAN jahat dalam tindak pidana korupsi jadi acuan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti untuk menuntut hukuman seumur hidup kepada pasangan suami istri Edy Susanto dan Yenni di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Femina Mustikawati SH, Selasa (9/5/2017).

DASAR tuntutan tinggi itu mengacu pada fakta persidangan serta saksi-saksi memberatkan, termasuk saksi ahli soalnya adanya permufakatan jahat yang dilakukan Edy dan Yenni. JPU Suwarti berdalil unsur-unsur dalam dakwaan subside Pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jouncto Pasal 55 KUH Pidana, terbukti dalam persidangan yang dilakukan Edy dan Yenni.

JPU juga berdasar pada keterangan saksi ahli hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Achmad Ratoni SH MH mengenai terpenuhi unsur permufakatan jahat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 17.900 butir pil ekstasi tersebut.

Begitu mendengar tuntutan hukuman seumur hidup, kedua terdakwa ini langsung berderai air mata. Kepada majelis hakim dalam persidangan sebelumnya, baik Edy maupun Yenni membantah memiliki narkoba setara 5,5 kilogram itu. Namun, JPU tak goyah tetap menuntutnya hukuman maksimal.

Perkara yang menjerat sepasang sejoli ini merupakan rentetan kasus yang menjerat kurir narkoba, Khairi alias Anang serta Kayus Arianto, yang ditangkap aparat BNN Provinsi Kalimantan Selatan saat mengambil paket kiriman dari Surabaya di Gudang Ekspedisi PT Mulya Baru, Jalan Gubernur Soebardjo (Lingkar Selatan) RT 35 No 59, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Ternyata, dalam paket itu berisi belasan ribu butir pil terlarang.

Sementara dalam penyidikan hingga penuntutan, justru alamat kiriman itu adalah kediaman Edy Susanto di Jalan Pramuka Komplek PDAM Bandarmasih, Banjarmasin. Sementara, para kurirnya, Anang dan Kayus telah divonis 10 tahun penjara yang lebih rendah dari tuntutan JPU agar dihukum penjara seumur hidup. Sebab, barang paketan dalam kardus besar lampu led untuk karaoke ternyata berisi narkoba. Sementara, Maya Buntoso yang juga diduga menjadi pemilik barang haram itu hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum terdakwa, Roby SH mengakui tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU karena beranggapan telah memenuhi unsur pidana seperti termaktub dalam Pasal 132 UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP. “Pada persidangan Selasa (16/5/2017), kami akan mengajukan memori pembelaan (pledoi). Sebab, klien kami membantah memiliki 17.900 butir pil ekstasi seperti yang didakwa JPU,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis    : Sirajuddin

Editor      : Didi G Sanusi

Foto         : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.