Belum Lama Keluar Penjara, Anto Kembali Jualan Narkoba

0

BELUM genap setahun menghirup udara, penyakit lama kambuhan. Kini Supianto alias Anto (33 tahun) kembali terjerat kasus narkoba. Warga Jalan Merak RT 18, Kota Muara Teweh ditangkap jajaran Polsek Muara Timur, pada Minggu (30/4/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok di hauling perusahaan kayu di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

KAPOLSEK Teweh Timur Ipda Firmansyah mengungkapkan begitu mengantongi informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok,  petugas langsung bergerak untuk mengintai tempat kejadian perkara (TPK). Benar saja, saat digeladah petugas yang datang menyergap, dari badan Rusli dan Paul yang tinggal di pondok itu ditemukan dua paket atau bungkus plastik klik serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,84 gram.

Dari keterangan Rusli dan Paul diketahui barang haram itu ternyata milik Suprianto. Nah, saat interogasi petugas,  Anto tak bisa mengelak lagi, dan langsung dibawa ke Mapolsek Teweh Timur untuk pemeriksan lebih lanjut.

“Saat kami melakukan penggeledahan,  memang saudara Anto berada di pondok tersebut. Menurut keterangan dua orang, barang itu adalah milik terlapor,”kata Firmansyah yang juga mantan Kanit  Buser Polres Barito Utara ini kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa (2/5/2017).

Atas dasar pemeriksaan,  Supianto ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Sedangkan, Pauliansyah dan Rusli hanya dijadikan saksi karena melihat kejadian saat penangkapan dan satu orang lagi saksi saudara Burhanudin,”tandas Firmansyah.(jejakrekam)

Penulis  : Sarbani

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Sarbani

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.