Kisah Tragis Jalinan Asmara Sejenis yang Berujung Maut

0

POLRES Barito Utara berhasil mengungkap motif pembunuhan yang bermotif asmara sesama jenis. Ini terungkap saat Syawal (50 tahun), warga Jalan Brigjen Katamso, Muara Teweh, yang menjadi korban pembunuhan dihabisi kekasihnya. Sang pelaku bernama Hidayatul Sholeh alias Dayat (17 tahun), warga Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, memang sudah lama lama tinggal serumah dengan korban, terhitung selama dua minggu.

BERDASAR keterangan pelaku di depan penyidik Polres Barito Utara, antara Dayat dan Syawal yang terjalin asmara terlarang itu, sudah beberapa kali melakukan perbuatan layaknya suami istri. Dengan status kekasih tersebut, rupanya Syawal menaruh rasa cemburu.

Kepada wartawan saat jumpa pers di Aula Anggrawina Jagratara, Muara Teweh, Senin (1/5/2017), Kapolres Barito Utara, AKBP Toto Pamungkas Wiyono mengungkapkan kecemburuan korban ini bermula ketika Dayat bernyanyi dan berjoget dengan salah satu artis dalam satu hiburan organ tunggal, Sabtu (29/4/2017). Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban marah dan berkata ingin memutuskan jalinan asmara yang tak lazim itu.

Tak dinyana, omongan korban itu justru memicu pertengkaran antara pelaku dan korban. Tak cukup cekcok mulut, pelaku yang saat itu bersama kawannya, Samsul Bahri (17 tahun), warga Jalan Juking Hara, Muara Teweh ini, ternyata punya rencana lain.

Pertengkaran antara Dayat dan Syawal memang sempat mereda. Ini ditandai ketika keduanya bersangkulan. Akhirnya, korban yang naik sepeda motor ini ingin pulang. Namun, Samul menyampaikan ingin ikut pulang berboncengan tiga orang di atas sepeda motor. Sebagai pengemudi korban di depan, Dayat berada di tengah dan Samsul Bahri duduk paling buncit.

Di tengah jalan, tiba-tiba Samsul Bahri menusukkan pisau ke leher sebelah kiri korban. Pada saat itu, sepeda motor yang dikendarai bertiga itu, terjatuh. Penusukan ini ternyata atas perintah Dayat melalui SMS berbunyi; bunuh saja bencong ini.

“Saat terjatuh itu, bukannya berhenti berkelahi. Malah pelaku lebih beringas lagi. Badik yang berada di tangan Samsul Bahri itu diambil Dayat. Kemudian, ditusukkan ke dada korban yang terjadi sekira pukul 22.00 WIB di Jalan H Koyem Muara Teweh,” tutur Kapolres Barito Utara ini.

Korban memang sempat lari. Namun, ia jatuh bangun dengan luka yang ada, hingga akhirnya dihabisi dengan sepuluh mata luka karena tusukan badik tersebut. Akhirnya, Syawal merenggang nyawa karena mata luka tusukan yang berada di bagian leher dan dada. “Pelaku kemudian membuang jasad korban di semak dekat jurang. Keduanya melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta menggasak uang sebesar Rp 2.876.000 milik korban,” kata Toto Pamungkas.

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai pencuri kendaraan bermotor ini memang sempat melarikan diri. Hingga akhirnya, berhasil ditangkap polisi di wilayah Sikuy Km 27, Kecamatan Teweh Baru. “Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan ini, kedua pelaku mengaku sempat mengkonsumsi pil zenith yang dibelinya dari seseorang di Muara Teweh,” ujar Toto.
Atas pembunuhan terencana dan bengis itu, Kapolres Barito Putera menegaskan Dayat dan Samsul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 jo 338 jo 170 KUHP. “Ancamannya adalah hukum mati atau seumur hidup, atau minimal selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandas Toto.(jejakrekam)

Penulis  : Sarbani

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Sarbani

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.