Mispansyah: Jangan Jadikan Alqur’an Barang Bukti Kasus Terorisme

0

KONTROVERSI yang terus dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dinilai makin menyudut umat Islam. Dalam diskusi yang dihelat DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Selatan bertajuk Dirosah Syar’iyyah ‘Ammah, di Banjarmasin, Minggu (30/4/2017), diungkap soal menjadikan kitab suci Alqur’an, dan panji Rasulullah SAW (Ar-Rayah) sebagai barang bukti dugaan aksi terorisme.

“AKIBATNYA banyak perasaan kaum muslimin terluka disebabkan pengkriminalan simbol Islam tersebut,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr H Mispansyah, di hadapan peserta diskusi.
Ia menduga ada kesengajaan untuk membangun opini di tengah masyarakat bahwa simbol-simbol Islam memang berkaitan dengan terorisme.  “Dalam teori kriminologi, pihak densus telah melakukan labeling negatif terhadap Al-Qur’an dan bendera Rasulullah (Al-Liwa dan Ar-Rayah), sehingga simbol-simbol itu dikaitkan dengan terorisme. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Padahal, menurut Mispansyah, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebut barang bukti merupakan barang hasil atau yang digunakan dalam tindak pidana. Sedangkan, kata dia, menjadikan Al-Qur’an dan Ar-Rayah sebagai barang bukti terorisme tidak relevan dan tidak ada hubungannya sama sekali.

Mispansyah mencontohkan bahwa seharusnya yang berkaitan langsung dengan tindakan tersebut adalah seperti bahan kimia, atau peralatan untuk melakukan sebuah aksi bersangkutan. “Kembalilah ke KUHAP, yang telah menjelaskan ciri-ciri apa saja yang dimaksud dengan barang bukti, yakni alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana bersangkutan. Misalkan maling pembobol rumah, maka alat pencongkelnya bisa dijadikan barang bukti, bukan malah sesuatu tidak bersangkutan yang dijadikan barang bukti,” tegas Mispansyah.

Ia juga meminta aparat untuk memahami hukum dengan benar, dan tidak sembarang menuduh simbol Islam sebagai penyebab tindak kekerasan bersenjata, karena bisa semakin menyakiti perasaan kaum muslimin yang merupakan penduduk mayoritas Indonesia.

Sementara itu, kajian ini antusias diikuti puluhan tokoh umat yang berasal dari beragam kalangan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan penerapan totalitas syariat Islam dalam sebuah institusi khilafah yang mengikuti metode kenabian.(jejakrekam)

Sumber: Rilis HTI Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.