Edarkan Zenith di Lampihong, Mat Nor Akhirnya Masuk Kerangkeng
PERANG terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan daftar G khususnya zenith benar-benar digaungkan jajaran Polsek Lampihong. Sejak Januari 2017 lalu, sedikitnya sudah 5 kasus narkoba golongan II ini yang diungkap. Terakhir, Polsek yang dikomandani oleh Ipda Krismianto menangkap Mat Nor alias Abung, warga Desa Pupuyuan karena kedapatan menjual zenith, Minggu (30/4/2017).
PENANGKAPAN Mat Nor ini, menurut Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto, bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika sehari sebelumnya, Sabtu (29/4/2017) di Desa Lajar yang berbatasan dengan Desa Pupuyuan sering digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Mendapat informasi tersebut, Krismianto langsung memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (30/4/2017), anggota Polsek Lampihong menyuruh informan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar. “Setelah mendapat informasi lengkap, kami langsung bergerak ke lokasi. Setelah itu, kami langsung mengamankan tersangka serta melakukan pengeledahan. Dari pengeledahan itu, diamankan 28 butir pil zenith serta uang tunai Rp 965.000,” jelas Krismianto.
Tersangka sendiri, beber Kris, sudah diamankan di tahanan Polsek Lampihong untuk proses hukum dengan dugaan tindak pidana telah melanggar pasal 197 Undang Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kami akan terus perangi penyalahgunaan narkoba sekecil apapun. Ini karena narkoba merupakan kejahatan yang sangat membahayakan khususnya bagi genarasi muda sebagai penerus bangsa,” pungkasnya.(jejakrekam)
Penulis : Sugianoor
Editor : Firman
Foto : Sugianoor