Datangi Mabes Polri, FMMPH Pertanyakan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati HST

0

KASUS dugaan penggunaan ijazah palsu yang ditengarai dimiliki Bupati Hulu Sungai Tengah (HS), Abdul Latief telah dilaporkan LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kalimantan Selatan, telah dilaporkan sejak 5 Maret 2016 di Mabes Polri di Jakarta.

PADA Selasa (25/4/2017), Koordinator Forum Masyarakat Murakata Peduli Hukum (FMMPH) Kalimantan Selatan Subhan Saputera mengaku telah mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta untuk mempertanyakan kelanjutan dari laporan mereka.

“Kami menduga kasus ini telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Makanya, kami mengajukan keberatan karena tidak diakomodirnya hasil pemeriksaan saya sebagai saksi, serta surat keterangan dari Kopertis Wilayah VII Jakarta. Kami mendesak kasus ini jangan sampai di-SP3-kan,” ujar Subhan Saputera didampingi Sirhan Burnama dalam jumpa pers di Banjarmasin, Minggu (30/4/2017).

Ia menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta mempertanyakan perkembangan kasus yang sudah berlangsung selama satu tahun lebih itu. “Kenapa sudah satu tidak ada proses atau kemajuan dari kasus ini,” kata Subhan.

Bahkan, menurut dia, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum penyidik Bareskrim Polri terkait LP No:LP/236/III/2016 Bareskrim kepada Ketua Saber Pungli, pada April 2017 lalu.

Menurut Subhan, pihaknya mendengarkan dan menyaksikan rapat koordinasi dengan perwakilan Menkopolhukam, namun dirinya merasa ada kejanggalan serta kurang lengkap, akibat hasil keterangan dan pemeriksaannya sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu atas nama Abdul Latief beberapa waktu lalu, tidak dimuat sedikitpun atas keterangan sebenarnya

“Di atas sumpah menurut agama, saya tidak berani memberikan keterangan palsu atau mengarang cerita atas apa yang saya ketahui, bagaimana cara dan proses Bapak Abdul Latief bisa mendapatan gelar sarjana ST, SH, MH,” kata mantan anggota DPRD HST dua periode ini.

Selain itu, beber Subhan Saputera, tidak disampaikan surat dari Kopertis Wilayah VII Jatim Nomor 2197/K7/KM/2016 hasil investigasi Kopertis Wilayah VII terhadap ijazah Abdul Latief. “Hasil investigasi Kopertis Wilayah VII sangat jelas menyatakan bahwa keterangan sama dengan penjelasan Direktur Pembelajaran Ditjen Belmawa Kemristek Dikti, dan penjelasan bagi PTS yang sudah tutup, maka pengesahan fotocopy serta urusan administrasi lainnya dilaksanakan Kopertis Wilayah VII,” tuturnya.

Lebih fatal lagi, menurut Subhan Saputera, terlihat bahwa penyidik seakan corong dari pihak terlapor dengan membuat tabel data yang disesuaikan agar perkaranya diberhentikan atau di-SP3-kan. Untuk itu, Subhan berharap ada rasa keadilan dan kepada para kuasa hukum dapat menekankan terhadap keterangan dirinya serta surat Kopertis Wilayah VII dan Kemendikti RI.

Sebelumnya, sewaktu didemo massa di Barabai, Kamis (3/11/2016) lalu, Bupati HST  Abdul Latief menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu itu sudah dihentikan penyidik Mabes Polri. Ini menyusul dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor S.Tap/190.a/IX/2016/Dit.Tipidum, sejak 22 September 2016.

Malah, Bupati HST Abdul Latif menilai kasus ini hanya miskomunikasi, bahkan sudah ketinggalan berita. Sebab, beber dia, berdasar surat keputusan (SK) Ditreskrimun Polda Kalsel bernomor B/50 – 1/II/2016/Dit Reskrim Um menyatakan gelar perkara dari LSM Parlemen Rakyat Indonesia (PARRINDO) tertanggal 3 Februari 2016 bukan tindak pidana, karena tidak ada bukti kuat untuk mendukung pasal 263 KUHP yang disangkakan.(jejakrekam)

Penulis   : Afdi NR

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Afdi NR

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.