Jelang Suksesi 2018, Daerah Diminta Siapkan Naskah Dana Hibah Pilkada

0

SEBELUM terbit regulasi yang baru, patokan teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, khususnya di Kalimantan Selatan yang berlangsung di empat daerah yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, Tabalong dan Tanah Laut masih mengacu dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016.

KOMISIONER KPUD Provinsi Kalimantan Selatan, Nur Kholis Majid mengingatkan agar empat daerah, khususnya KPUD segera berkomunikasi dengan DPRD dan bupati setempat untuk mempersiapkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2018.

“Untuk saat ini, memang jajaran KPU di daerah masih menunggu terbitnya PKPU yang baru. Namun, semakin cepat bagi KPU untuk menjalin komunikasi, sehingga untuk penganggaran dalam membiayai tahapan Pilkada 2018 sudah bisa disiapkan,” ujar Nur Kholis Majid kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Sabtu (29/4/2017).

Ia menegaskan KPUD Kalsel telah melakukan tugas monitoring bagi empat daerah yang akan menggelar suksesi 2018. Terlebih lagi, menurut Majid, semua faktor pendukung dan penunjang Pilkada 2018 seperti anggaran, logistik, sumber daya manusia (SDM) serta sosialisasi agar angka partisipasi pemilih dalam pilkada nanti harus menjadi hal yang patut diatensi. “Ya, makin dekatnya tahapan Pilkada 2018, sudah sepatutnya jajaran KPUD di empat daerah itu harus bergerak sejak sekarang. Kami juga menunggu regulasi baru yang akan jadi patokan dalam pelaksanaan setiap tahapan Pilkada 2018,” kata mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Selatan ini.

Sementara itu, KPUD Hulu Sungai Selatan sudah mengusulkan alokasi dana untuk Pilkada 2019 sebesar Rp 15 miliar. Tahapan Pilkada 2018, diprediksi akan dimulai pada September 2017 hingga 2018 nanti. Sebab, puncaknya hari pemungutan suara telah ditetapkan pada 17 Juni 2018, untuk mengakomodir 250 ribu lebih pemilih yang ada di Kabupaten HSS.

Anggota KPUD HSU, Nida Guslaili menerangkan syarat pencalonan dari parpol pengusung adalah 20 persen dari total perolehan kursi yang ada di DPRD, atau 25 persen suara sah Pemilu 2014 lalu. Sedangkan, bagi calon perseorangan wajib disokong 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kalsel 2015 lalu, atau sekurang-kurangnya 25 ribu dukungan KTP yang akan diverifikasi secara faktul nantinya.

“Untuk Pilkada 2018 yang akan diterapkan di HSS, kemungkinan masih menggunakan metode manual, bukan pemilihan elektorik (e-voting). Ya, karena kondisi infrastruktur penunjang seperti jaringan internet belum merata di Kabupaten HSS,” kata Ketua KNPI HSS ini.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        :  Sumbawanews.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.