Keberatan Tak Diganti Rugi, Warga Ancam Gugat Pemkot Banjarmasin

0

PROSES pembebasan lahan di bantaran Sungai Kelayan, Kota Banjarmasin, tak berjalan mulus. Buktinya, ada warga yang keberatan dengan program revitalisasi sungai yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, ketika pembebasan lahan itu yang ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimanitu dianggap tak sesuai ketentuan.

LAHAN yang dibebaskan atas nama Haji Riduan Darman dengan penerima hibah Ernawati (45 tahun), warga Handil Birayang RT 005 RW 003 Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut merasa keberatan dengan tidak dibayarnya ganti rugi. Lahan yang dimaksud terletak di samping bantaran Sungai Teluk Kelayan dengan alamat di Jalan Teluk Kelayan Gang Nurul Iman RT 004 RW 001 Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan. Padahal seharusnya pihak penerima Ernawati mendapat uang ganti rugi Rp102 juta, namun yang dibayar hanya bangunan Rp 34 juta.

Atas hal tersebut, Aspihani Ideris selaku kuasa hukum Ernawati  merasa keberatan atas tidak dibayarnya dana tersebut, dengan alasan uang bisa dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. “Itu pun,  justu seseorang yang bernama Jailani (80 tahun) yang menggadai rumah tersebut yang menerima uang Rp34 juta. Memang, ada kesepakan bersama, jika dana yang dikucurkan dibagi dua yakni Jailani dan Ernawati,” kata Aspihani Ideris kepada wartawan, saat memantau proses pembayaran ganti rugi di Bank Kalsel, Rabu (26/4/2017).

Ia memastikan jika tak beres, pihaknya berencana menggugat Pemkot Banjarmasin karena tidak dibayarnya uang ganti senilai Rp 102 juta. Ini mengingat ada surat pernyataan hibah di atas segel kepemilikan lahan dan rumah tahun 1994, dengan tanda tangan saksi serta penerima hibah Ernawati.

“Sebab, suatu akta otentik ialah merupakan tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti. Dalam hukum acara perdata, terutama Pasal 138, 165, 167 HIR, Pasal 1868 KUH Perdata ditegaskan bahwa alat bukti yang sah atau yang diakui oleh hukum terdiri atas: bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis   : Afdi NR

Editor     : Afdi NR

Foto        : Afdi NR

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.