Saatnya, Pemkot Banjarmasin Harus Sediakan Lahan untuk Pembuangan Sampah

0

GERAKAN ‘pemberantasan’ sampah yang digaungkan duet Walikota-Wakil Walikota Ibnu Sina-Hermansyah lewat Barasih wan Nyaman (Baiman) dengan memasang spanduk atau poster berbunyi kebersihan sebagian dari iman, memang patut didukung warga ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

PEMERHATI perkotaan, Anang Rosadi Adenansi mengungkapkan gerakan yang dilakoni pemimpin Balai Kota, Ibnu Sina-Hermansyah dalam memberi imbauan sekaligus ada efek kejut dengan memasang spanduk di beberapa kawasan, khususnya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) soal ancaman pidana bagi pelanggar, sudah terbilang bagus.

“Tapi hendaknya dalam pengelolaan sampah ini harus memikirkan masalah dari hulu hingga ke hiliar. Sebab, menjadi sebuah kewajiban bagi pemerintah kota untuk menyediakan TPS sebagai prioritas utama. Jangan lagi menjadi jalan sebagai tempat pembuangan sampah,” ujar Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (25/4/2017).

Jebolan insinyur teknik Universitas Jayabaya Jakarta ini mengungkapkan justru sangat memalukan jika Banjarmasin yang menyabet penghargaan Piala Adipura justru bau sampah berceceran di tengah kota. “Kalau tidak sanggup, lebih baik kembalikan saja trofi semacam itu. Sebab, bila tetap dipertahankan, pasti penghargaan itu hanya menjadi piala adi pura-pura,” sindirnya.

Vokalis DPRD Kalsel periode 2004-2009 ini menyarankan agar Pemkot Banjarmasin segera menginventarisis tanah-tanah atau ruang publik yang disediakan para pengembang perumahan sebesar 30 persen dari ruang privasi yang ada. “Lahan itu jelas statusnya milik Pemkot Banjarmasin, dan kemudian mulai sekarang mengalokasikan anggaran pembelian lahan untuk tempat pembuangan sampah sementara, sambil berbenah mengatasi masalah ini secara terintegral,” tutur Anang Rosadi.

Ia mengakui gerakan dengan menebar spanduk atau poster tentu saja baik untuk mengingatkan warga kota agar tak membuang sampah sembarang pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Namun, beber Anang Rosadi, terpenting itu adalah gerakan nyata dari Pemkot Banjarmasin yang harus optimal.“Jangan sampai nanti ruang publik perumahan itu justru berubah fungsi atau malah dikuasai oknum-oknum tertentu. Begitupula, kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik yang tak bisa didaur ulang juga baik, harus ada solusi seperti mendorong penggunaan plastik daur ulang atau berbahan lokal seperti tas purun dan sebagainya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis    :  Didi G Sanusi

Editor     :   Didi G Sanusi

Foto         :  Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.