Ditolak Dua Kali, Demokrat Masih Ngotot Ajukan Nama Yadi Ilhami

0

SEPERTINYA tak ada kata menyerah dalam kamus Partai Demokrat Kalimantan Selatan. Meski sudah dua kali ditolak KPUD Provinsi Kalimantan Selatan karena berkas pengganti antar waktu (PAW) Achmad Bisung  yakni Yadi Ilhami dianggap tak memenuhi syarat (TMS). Rekomendasi KPUD ini juga dikuatkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel yang sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait.

TERNYATA hal itu tak mematahkan semangat Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel, Rusian. Ia mengatakan Yadi Ilhami sudah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama Kota Banjarbaru sejak 2013, sebelum Pemilu 2014 digelar. “Hanya berkasnya saja yang belum kunjung selesai dari kantor Kementerian Agama Kalsel. Nah, kalau bisa lolos sebagai calon anggota legislatif, mengapa KPU tidak mencoretnya sejak awal sebelum ikut Pemilu 2014?” cetus mantan Ketua DPRD Banjarmasin ini.

Rusian meminta KPUD dan Bawaslu Kalsel menelaah kembali mengapa Yadi Ilhami bisa lolos sebagai caleg DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2014 lalu. “Kami tak ingin menyalahkan Kementerian Agama yang lamban memproses pengunduran diri saudara Yadi Ilhami.Jelas, masalah ini yang dirugikan adalah Partai Demokrat,” cetus Rusian

Berbeda dengan Ketua KPUD Kalsel, DR Samahuddin Muharram menegaskan Yadi Ilhami itu baru mengundurkan diri sebagai PNS Kemenag pada 10 Agustus 2016 lalu. Makanya, label tidak memenuhi syarat (TMS) dipastikan Samahuddin akan terus dipertahankan, berdasar bukti-bukti yang ada.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Kalsel pun sudah mengadukan masalah Yadi Ilhami  ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Agustus 2016 lalu. Menariknya, Kepala Seksi Otda Wilayah III Kementerian Dalam Negeri, Enni menilai telah terjadi pelanggaran netralitas PNS yang dilakukan Yadi Ilhami dalam syarat pencalonan sebagai PAW Achmad Bisung, anggota DPRD Kalsel yang telah meninggal dunia.

Begitupula, komisioner KASN Tasdik Kinanto juga berpendapat serupa. Ia menegaskan jika ada pejabat Kementerian Agama yang bermain, sehingga Yadi Ilhami bisa lolos jadi caleg di Pemilu 2014 serta menjadi PAW Partai Demokrat di DPRD Kalsel, harus dikuatkan dengan bukti-bukit yang ada.

Sedangkan, komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie berpendapat telah terjadi pelanggaran Pasal 51 ayat (1) huruf k  UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, karena saat pencalonan di Pemilu 2014 ternyata Yadi Ilhami masih berstatus PNS di Kementerian Agama Kota Banjarbaru.(jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        :  Dok FB Yadi Ilhami

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.