Awal Oktober 2017, Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

0

MESKI pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dalam proses penggodokan di DPR RI Senayan Jakarta, namun tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 akan diawali dengan pendaftaran partai politik (parpol) yang diagendakan pada awal Oktober 2017 mendatang.

RUMUSAN ini berdasarkan hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung memastikan pengajuan bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019 sudah dimulai pada Mei 2018. Sedangkan, untuk pengajuan bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dimulai pada Agustus 2018. Sedangkan, masa kampanye untuk Pemilu 2019 dimulai pada Oktober 2018 dan berakhir pada April 2019 atau selama 6 bulan, dengan masa tenang 3 hari setelah masa kampanye.

Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI, H Syaifullah Tamliha mengaku ada beberapa poin yang telah menjadi kesepakatan antara parlemen dengan pemerintah pusat, termasuk ada beberapa persyaratan parpol yang berhak menjadi konstestan Pemilu 2019 mendatang. “Memang ada beberapa hal yang masuk krusial dibahas dalam RUU Pemilu. Ya, ditargetkan pembahasan RUU Pemilu ini akan selesai pada April 2017 ini,” ujar Syaifullah Tamliha kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalimantan Selatan H Pangeran Iberahim memastikan parpolnya sudah siap secara struktural dan administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual dari KPU. “Jujur saja, bagi parpol yang sudah menjadi peserta pemilu sepatutnya tak menjalani proses verifikasi lagi. PBB sendiri sudah ikut Pemilu 1999, 2004, 2009, hingga terakhir 2019. Jadi, secara struktur parpol tak ada masalah. Hanya kami ingin ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam sistem kepemiluan kita,” cetus Iberahim.

Dia mencontohkan soal batasan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan sebagainya. “Intinya, dalam RUU Pemilu nanti, jangan lagi berpihak kepada parpol besar atau memiliki kursi parlemen di pusat. Sebab, rata-rata parpol yang ikut Pemilu 2014 lalu di daerah telah memiliki kursi,” tandas mantan anggota DPRD Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis     :  Didi G Sanusi

Editor       :  Didi G Sanusi

Foto          :  Dokumentasi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.