Server Pusat Belum Terkoneksi, Pencetakan e-KTP Balangan Tak Berfungsi

0

TERHITUNG sudah empat bulan lebih, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disukpencapil) Balangan belum bisa melayani pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, sejak akhir 2016 hingga pertengahan April 2017 ini, sistem aplikasi yang terkoneksi secara nasional itu belum bisa digunakan untuk pencetakan kartu identitas warga Bumi Sanggam.

KEPALA Bidang (Kabid) Kependudukan pada Disdukcapil Balangan Hasdian Noor memastikan seminggu ke depan, proses pencetakan e-KTP bisa berlangsung normal kembali.“Kami tidak bisa cetak e-KTP lantaran ada pembaruan sistem (upgrade) aplikasi e-KTP yang tengah berlangsung di server pusat. Kini, kami sedang proses upgrade aplikasinya, mudah-mudahan seminggu ke depan selesai dan bisa cetak e-KTP lagi,” ujar Hasdian Noor kepada jejakrekam.com, di Paringin, Rabu (19/4/2017).

Untuk keperluan cetak sendiri, diakui Hasdian, kini Disdukcapil Balangan mempunyai stok 4 ribu keping blangko e-KTP, sedangkan daftar tunggu rekam awal ditambah laporan  e-KTP hilang dan rusak sekitar 3 ribu lebih.

“Untuk cetak awal, kami diprioritaskan bagi warga yang telah melakukan perekaman tapi masih menunggu atau masuk dalam kategori print ready record (PRR). Kemudian, untuk sisanya diperuntukan bagi warga mendaftar reguler dan e-KTP yang hilang dan rusak,” jelasnya.

Sedangkan, menurut Hadian Noor, untuk wajib KTP baru atau yang belum dapat e-KTP, akan diberikan surat keterangan tanda kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai kebutuhan administrasi kependudukannya.

“Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan dan bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi kependudukan dan lain.  Selain cetak e-KTP, semua pelayanan di Dukcapil Balangan, semua bisa,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Sugianoor

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : MAN 1 Paringin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.