Dieksekusi Lahannya, Warga Tegal Arum Merasa Digusur Seperti Maling

0

DIKAWAL 350 personil gabungan dari Polri dan TNI, serta security PT Angkasa Pura I, 9 juru sita serta satu panitera Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru membacakan surat keputusan untuk mengeksekusi lahan yang ada di Tegal Arum, yang masih diduduki warga Kelurahan Syamsudin Noor, Rabu (19/4/2017).

SEBELUMNYA, pagi-pagi halaman parkir PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru sudah dipadati anggota kepolisian. Sejumlah truk juga disiapkan untuk memulai eksekusi pembebasan lahan untuk pengembangan bandara internasional di kawawan Bandara Syamsudin Noor.

Sedangkan, sejumlah warga berkumpul dan menghadang eksekusi yang akan dilakukan juru sita PN Banjarbaru dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Begitu aparat memauki kawasan Tegal Arum, suara penolakan pun terdengar dari warga serta kuasa hukumnya, Robert Hendra Sulu dari pengeras suara. “Pokoknya saya memilih tetap bertahan, ingin transparansi,” ujar Eko, warga Tegal Arum RT 43, Kelurahan Syamsudin Noor kepada sejumlah wartawan.

Sebetulnya, bukan hanya Eko, banyak warga yang memilih tetap bertahan di atas lahan di RT 41 Kelurahan Syamsudin Noor tersebut. Bahkan, Robert Hendra Sulu pun berorasi dengan suara lantang dengan megaphone, badan dirantai dan dikunci di tiang rumah Noor Rahman, salah satu warga.

Robert menegaskan, kliennya tidak setuju dieksekusi karena belum terima pembayarannya dan surat eksekusi dari PN Banjarbaru, cacat hukumnya. “Sebab, tidak menyebut Noor Rahman dan Saleh ini ada sengketa kepemilikan tanah dan bangunan. Tanah lagi proses di PN Banjarbaru, tapi tidak diterima. Diundang dua kali, namun klien kami kenapa tidak bisa mengambil uang konsinyasinya? Padahal sudah menang dua kali di pengadilan,” cetusnya.

Menurutnya, kliennya Noor Rahman tidak bisa mengambil uang tanahnya karena dikatakan masih bersengketa. Sebelum eksekusi, Robert mengungkapkan kliennya sudah diteror oleh oknum masyarakat.”Bagi kami yang paling penting penetapan pengadilan adalah mahkotanya PN Banjarbaru. Katanya sudah diberikan teguran atau awning, itu jelas tidak ada,” ujarnya. Langkah berikutnya, pengacara berambut kuncir ini memastikan sesuai Pasal 28 huruf A ayat (4) KUHP warga negara berhak mempertahankan haknya.”Semestinya tunda dulu selesaikan pembayarannya baru eksekusi dan ini jelas cacat hukum. Kami akan laporkan ke Badan Yustisia Pengadilan,” kata Robert, sembari memainkan gitarnya.

Rumah milik Noor Rahman pun dipenuhi aparat gabungan dari Polresta Banjarbaru. Sementara pemilik dan pengacara memilih melawan dengan terus mengikatkan diri dengan rantai. Agenda di rumah itu yakni  pembacaan penetapan eksekusi.  Penetapan eksekusi sudah dibacakan. Tapi aksi ngotot warga masih sengit di rumah yang diketahui milik  Noor Rahman. Sementara petugas terpantau sudah memutuskan jaringan listrik rumah itu. Beberapa di antara petugas sudah memasuki rumah.

Hingga pukul 10.00 Wita, eksekusi tetap berlangsung meski di tengah perlawanan warga. Satu per satu barang diangkut ke truk oleh 6 buruh yang sengaja disewa PT Angkasa Pura I dengan kawalan ketat petugas.

Nurahman (65 tahun) warga Jl Tegal Arum sekaligus Ketua RT 41 RW 09 Kelurahan Syamsudin Noor mengungkapkan, lahan miliknya seluas 1.800 meter persegi dengan 2 kepala keluarga (KK) termasuk anak dan ada tiga rumah dan kandang sapi serta ayam. “Kita dukung pembebasan lahan bandara ini tapi dengan syarat selesaikan dulu dengan baik bukan digusur kaya maling,” ucapnya.

Menurutnya, dirinya tidak tahu lagi mau tinggal di mana dan eksekusi merupakan suatu pemaksaan saat  dalam proses penyelesaian. “Kami disuruh mengosongkan sejak seminggu lalu, tapi tidak diberitahu bahwa barang-barang harus diangkat. Jadi, mau diangkat kemana? Kami ingin diselesaikan seadil-adilnya,” kata warga yang sudah tinggal sejak 1961 ini.

Sedangkan, General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan mengucap rasa syukur.  “Alhamdulilah kondusif saja, ini finalnya dan berlangsung lancar berkat dukung banyak pihak. Kami mengedepankan langkah persuasif dan tetap memperhatikan faktor kemanusiaan. Jadi data terbaru terdapat 39 bidang yang dieksekusi terdiri dari 17 lahan bangunan dan 22 lahan kosong,” tutur Handy.(jejakrekam)

Penulis   : Abdul Rasyid Nasar

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       :  Abdul Rasyid Nasar

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.