Satpol PP di Tengah Kompleksitas Penegakan Perda

0

HALAMAN Kantor Bupati Balangan di Paringin,  Senin (17/4/2017) tampak dipenuhi aparat berseragam. Ada apa? Ternyata, ada tiga peringatan yang dihelat sekaligus yakni Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ke-67, Satuan Linmas ke-55 dan Pemadam Kebakaran ke-98 tahun 2017 yang dihelat Pemkab Balangan.

UPACARA peringatan HUT Satpol PP dan Sat Linmas,yang mengusung tema ‘peningkatan peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam menjaga kemajemukan masyarakat di daerah’ ini dipimpin langsung Bupati Balangan H Ansharuddin dan turut dihadiri tamu undangan perwakilan Muspida, serta perwakilan Satpol PP, Linmas Kabupaten se-Banua Anam. Mereka pun menampilkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki anggotanya.

Dalam sambutannya,  Bupati H Ansharuddin mengatakan pada dasarnya, ketertiban umum dan ketertiban masyarakat adalah ranah tugas Polri. kenyataannya, karena berbagai kendala dan keterbatasan, Polri tidak bisa sendirian memelihara ketertiban dimaksud.  Apalagi dengan diterapkannya kebijakan otonomi, setiap daerah juga memiliki peraturan hukum masing-masing yang juga harus ditegakkan. Satpol PP sendiri dibentuk dengan latar belakangan perlunya penegakan peraturan daerah serta pemeliharaan ketertiban umum.

“Karena itu, sangat penting bagi Satpol PP untuk meningkatkan kemampuan, baik pada sisi penguasaan masalah dan aturan, maupun pada identifikasi titik-titik rawan dalam ketertiban umum,” ucap H Ansharuddin.

Ia mengatakan tuntutan pada kemampuan Satpol PP juga cukup kompleks, karena dengan wewenang yang dimiliki, salah satunya melakukan tindakan penertiban non-yustisial. Namun, Satpol PP tetap diharapkan untuk lebih mampu mengendalikan diri dan lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

Tidak ketinggalan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan SOPD-SOPD  lain. “Di sisi inilah terlihat jelas perlunya SOPD lain, terutama yang terkait dengan perda-perda, untuk lebih bersinergi dengan Satpol PP,” ujar Ansharuddin.

Hal ini sangat wajar, beber dia, karena perda-perda itu sebagian besar munculnya bukan dari Satpol PP sendiri, melainkan dari SOPD teknis lainnya. Dan, Satpol PP memang bertugas menegakkan perda, akan tetapi SOPD teknis yang terkait dengan perda tersebut harus terlebih dahulu aktif menyusun peraturan, menyosialisasikan, dan mengambil tindakan awal, setidaknya berupa teguran, bila terjadi pelanggaran peraturan.

“Prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar SOPD itu berlaku untuk semua, dan merupakan salah satu keharusan kita agar langkah-langkah kita lebih efektif dan saling mendukung dalam membangun daerah secara keseluruhan. Hal itu akan meningkatkan kinerja kita,” tegas Ansharuddin.

Sementara, Kasat Satpol PP Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terutama SDM anggota Satpol PP dari segi keterampilan dan manajemen anggota. Selain itu, lanjut dia, sesuai arahan bupati, Satpol PP Balangan terus melakukan Koordinasi koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan SOPD-SOPD terutama dalam hal perda-perda yang sudah diterapkan. “Intinya kami tegas menegakan perda , aturan yang sudah disusun semaksimalnya akan kita jalankan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Sugianoor

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.