Pakai Cantrang, Polisi Tangkap 5 Kapal Nelayan asal Batang

0

SEBANYAK lima kapal nelayan dengan 92 ABK asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap Kapal Patroli Anies Macan 4002 dari Ditpolair Baharkam Polri.  Kelima kapal itu, ditangkap di perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Kemudian diserahkan ke Ditpolair Polda Kalsel untuk diamankan di Sungai Barito, Banjarmasin, Senin (17/4/2017).

KELIMA kapal nelayan ini, ditangkap karena mencari ikan di perairan Kalsel secara ilegal. Selain itu, kelima kapal ini menggunakan alat tangkap ikan cantrang yang penggunaan sudah dilarang. Kelima kapal itu adalah KM Eka Tunggal, KM Andi Candra, KM Kurnia Lestari, KM Sumber Rezeki dan KM Lumintu.

Salah satu kru kapal, Adi berdalih tidak tahu kalau penggunaan cantrang dilarang di perairan Kalsel. Sebab, menurut dia, larangan cantrang di daerah mereka dan perairan Laut Jawa, masih diperbolehkan, setelah adanya dispensasi penggunaan hingga Juni 2017 nanti.

“Kalau di sana masih boleh, kan aturannya diperpanjang enam bulan sejak Januari lalu,” kata kru KM  Andi Candra, ditemui di atas kapal tempat kerjanya. Menurut Adi, kapalnya bersama kapal-kapal lainnya, mencari ikan hingga perairan Kalsel, karena saat ini sudah sulit mencari ikan di tengah laut.

Komandan Kapal Patroli Anies Macan 4002, AKP Suwandi mengatakan, penggunaan cantrang memang masih diperbolehkan di Laut Jawa atau 12 mil dari bibir pantai. Namun, di beberapa provinsi di Indonesia, penggunaan cantrang sudah dilarang.“Selain di Kalsel, kami juga pernah menangkap kapal nelayan asal Batang di wilayah Sumatera,” kata Suwandi.

Direktur Polair Polda Kalsel, Kombes Pol Gatot Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan nahkoda kelima kapal sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 85 junto Pasal 9 UU RI No 31 tahun 2009 tentang Perikanan, karena menggunakan alat tangkap ikan cantrang, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda RP 5 miliar. “Sedangkan pelanggaran aturan masuk wilayah perairan Kalsel, hanya dikenakan sanksi administrasi,” kata Gatot.

Menurutnya, untuk kapal dan kru kapalnya, setelah pemeriksaan selesai nantinya dilepaskan. Namun, untuk barang bukti berupa ikan sebanyak 45,3 ton berbagai jenis, nantinya dilelang. Sementara lima cantrang dari masing-masing kapal, disita sebagai barang bukti.(jejakrekam)

Penulis   : Deden

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.