Tak Miliki Akte Nikah, Pasutri Bakal Repot di Kemudian Hari

0

TERNYATA masih banyak pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah yang belum memiliki akte nikah. Padahal, mereka sudah puluhan tahun telah menjalani biduk rumah tangga.Kondisi ini tentu ironis dan sangat memprihatinkan, karena akte nikah adalah sebuah dokumen resmi dan menjadi dasar hukum untuk dokumen kependudukan lainnya yang diakui pemerintah.

KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusen Selatan (Dusel), Kabupaten Barsel, Agus Salim mengungkapkan dalam setahun terkahir ini, sedikitnya ada puluhan orang datang ke kantornya, untuk meminta surat akte nikah agar bisa mendapatkan akte kelahiran sebagai persyaratan anaknya masuk sekolah.

“Berarti di wilayah Barsel ini masih banyak perkawinan yang tidak sah menurut pemerintah di negara kita,” kata Agus kepada jejakrekam.com, di kantornya, di Buntok, Jumat (14/4/2017).

Menurutnya, pihaknya sudah lama menyosialisasikan tentang perkawinan bagi umat muslim, sesuai program Kementerian Agama. Namun entah mengapa imbauan itu seolah diabaikan begitu saja, walau untuk ke depan justru akhirnya merepotkan keluarga itu sendiri. “Buktinya kalau sudah mau memasukkan anaknya sekolah, baru ribut untuk mencari surat nikah,” ucap Agus.

Ia juga mengatakan, dalam melaksanakan perkawinan hanya dengan nikah sirih, memang sah menurut hukum agama Islam asalkan telah memenuhi syarat dan rukun nikah tersebut. Namun tindakan itu ilegal bagi pemerintah, jika tidak tercatat di KUA dan tidak memiliki akte nikah yang sah.

Menurut Agus, hal itu berdasar UUD RI Tahun 1945 pada pasal 28 B tentang pernikahan sah diakui agama dan negara atau pemerintah semuanya sudah jelas.

“Makanya kami kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel yang beragama Islam agar menaati peraturan pemerintah terkait masalah perkawinan ini. Sebab tidak hanya mepersulit pendidikan anak, namun jika terjadi permaslahan dalam rumah tanggapun, pengadilan agama tentu tidak akan bisa campur tangan karena pernikahannya tidak terdaftar di KUA,” pungkas Agus.(jejakrekam)

Penulis  : Digdo

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Digdo

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.