Awas, Ada 80 Perusahaan Investasi Bodong Tengah Mengincar Anda

0

WARGA Kalimantan Selatan diminta untuk waspada. Sebab, saat ini ada 80 perusahaan yang tak mengantongi izin tengah menggerakkan bisnis menghimpun dana masyarakat berdalih investasi.

UNTUK itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan pun menggandeng Polda Kalsel untuk menyelidiki 80 perusahaan investasi yang diduga bodong tengah mengincar dana masyarakat di berbagai daerah.

Kepala Kantor OJK Regional  Kalimantan, Agus Priyanto mengakui modus operandi perusahaan investasi bodong itu mengincar daerah-daerah potensial, terutama pertumbuhan ekonominya meningkat seperti Kabupaten Tabalong, serta daerah lainnya

Menurut Agus Priyanto, saat ini, Polda Kalsel tengah menelusuri dan menyelidiki operasional perusahaan investasi bodong itu, agar masyarakat tak dirugikan ketika hendak menanamkan uangnya. “Modus investasi yang ditawarkan ke masyarakat seperti menyetor uang Rp 2 juta dan setiap 15 hari akan mendapat imbalan sebesar 15 persen,” tutur Agus Priyanto kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (13/4/2017).

Ia meminta agar masyarakat waspada karena banyak perusahaan investasi bodong itu justru memanfaatkan tokoh atau pejabat dalam pemasaran produknya. “Dengan modus semacam itu, banyak masyarakat mudah dibujuk untuk menginvestasikan uangnya ke perusahaan itu,” kata Agus Priyanto.

Guna memuluskan operasinya, para investor yang kebanyakan masyarakat di awal program investasi kerap mendapat laba atau sebagainya, sehingga menimbulkan kepercayaan hingga akhirnya banyak yang tergoda untuk ikut berinvestasi. “Padahal, iming-iming semacam ini seperti bagi hasil yang tinggi dan semacamnya hanya modus operandinya. Masyarakat harus berhati-hati dan jangan sampai terjebak permainan mereka,” katanya.

Agus mengingatkan agar imbal hasil atau sejenisnya yang mencapai 15 persen itu jelas di luar kewajaran, karenanya masyarakat harus lebih jeli dalam menanamkan uangnya kepada perusahaan yang tak jelas izin operasional atau posisinya. “Silakan cek perusahaan itu apakah sudah terdaftar di OJK atau tidak. Sebab, bagi perusahaan yang bergerak dalam penghimpunan dana atau investasi harus memiliki izin dari OJK. Sebab, jika masyarakat sudah tercatat menjadi investor di perusahaan tak berizin itu, tentu pemerintah akan sulit melakukan perlindungan hukum,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Iman Satria

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      :  Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.