Rampas Mobil H Muhtar, Dua Debt Collector Jadi Pesakitan

0

MERAMPAS sebuah mobil tanpa dilengkapi surat resmi, akhirnya dua debt collector yang mengaku disewa PT Magna Finance Banjarmasin, harus duduk di kursi pesakitan dalam persidangan perkara perampasan tanpa hak di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/4/2017).

KEDUA terdakwa yang mengenakan rompi tahanan berwarna orange itu adalah Jamroni bin H Jantan dan M Aslan Rohadi alias Adi Anjang, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Supriyadi SH telah terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 365 KUHP ayat (2), (3) dan (4) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 hingga 15 tahun penjara.

Aksi Jamroni dan Adi Anjang ini telah merugikan korban H Muhtar, selaku pemilik mobil yang telah mengajukan kredit mobil di PT Magna Finance Banjarmasin.  Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati SH, aksi dua penagih utang ini ternyata diduga telah dibackup dua oknum polisi. Makanya, seorang oknum polisi dihadirkan dalam persidangan. Menariknya, aksi saling bantah antar kedua polisi dan terdakwa tersaji dalam sidang terbuka untuk umum itu.

Saat merampas mobil kreditan milik korban, ternyata Jamroni dan Adi Anjang telah memiliki kunci duplikat yang telah dibuat terlebih dulu dari tukang kunci seharga Rp 250 ribu.

Makanya untuk menelusuri pengakuan kedua terdakwa, seorang oknum polisi dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, Hj Rosmawati, Purjana SH dan Yusuf SH. Sang polisi membantu turut membantu aksi kedua debt collector tersebut, apalagi disebut-sebut sebagai beking.

“Apakah Anda tahu bahwa perbuatan semacam ini telah melanggar hukum?” cecar Pujana, hakim anggota. Sebab, pernyataan kedua terdakwa itu telah diambil di atas sumpah, sehingga keterangan itu bisa menjadi barang bukti di persidangan. Terlebih lagi, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan, terungkap bahwa mobil yang dimiliki korban, H Muhtar secara hukum sah, bukan milik lembaga pembiayaan, karena hanya menjadi lembaga penjamin kredit.

“Rencananya, kami akan menghadirkan beberapa saksi lagi untuk memperkuat dakwaan sekaligus nantinya akan disusun surat penuntutan berdasar barang bukti dan fakta persidangan,” ujar JPU, Supriyadi, usai persidangan yang akan dilanjutkan pada Selasa (18/4/2017) mendatang.(jejakrekam)

Penulis    : Sira

Editor     : Didi G Sanusi

Ilustrasi  : Radar Lampung

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.